SUARA INDONESIA

Bupati Sidak ke Apotik Apotik Karena Diduga Menjual Obat Sirup Secara Bebas

Syamsuri - 24 October 2022 | 13:10 - Dibaca 1.36k kali
Peristiwa Daerah Bupati Sidak ke Apotik Apotik Karena Diduga Menjual Obat Sirup Secara Bebas
Bupati Situbondo, bersama Forkopimda dan OPD terkait saat mengamankan Produk produk sirup untuk anak di salah satu Apotik. (Foto : Syamsuri/Suara Indonesia) 

SITUBONDO - Mengantisipasi agar anak anak di Kabupaten Situbondo tidak terjangkit gagal ginjal akut Bupati Situbondo bersama Forkopimda dan Dinas OPD terkait melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke beberapa Apotik di Kabupaten Situbondo. 

Sekaligus juga mensosialisasikan surat edaran dari Kemenkes Nomor SR.01.05/11/3461/2022, tanggal 18 Oktober 2022, Senin (24/10/2022).

Bupati Situbondo, H.Karna Suswandi mengatakan hari ini kita bersama Forkopimda dan Dinas OPD terkait melakukan operasi untuk mengamankan terhadap produk produk yang dimungkinkan mengakibatkan ginjal akut pada anak-anak.

"Ini kita lakukan sebagai upaya  Pemerintah Kabupaten Situbondo  untuk mengantisipasi agar anak anak kita tidak terjangkit gagal ginjal akut, kata H. Karna Suswandi. 

Dari hasil sidak dan operasi tersebut, ada beberapa produk di apotik yang sudah kita amankan agar tidak dijual kembali, sambil menunggu instruksi lebih lanjut dari Kementerian Kesehatan RI.

"Alhamdulillah, untuk di Kabupaten Situbondo sampai hari ini belum ada laporan terkait dengan anak anak kita yang menderita gagal ginjal akut," jelasnya.

Pihaknya  menghimbau kepada masyarakat yang biasanya senang membeli sirup ketika anak anaknya sakit panas dan lain sebagainya untuk tidak membeli produk sirup lagi.

"Tetapi menggunakan obat yang telah direkomendasi oleh dokter, terang Bupati

Bupati juga berharap kepada masyarakat Situbondo agar tidak perlu sungkan sungkan, karena di Kabupaten Situbondo sudah ada program kesehatan gratis, yakni program sehati dengan cuma menunjukkan KTP. 

"Oleh karena itu, manfaatkan program Sehat Gratis (SEHATI) yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dengan sebaik baiknya, karena program ini benar benar untuk kesehatan masyarakat Kabupaten Situbondo, " terangnya. 

"Mengawal surat edaran itu, kita turun ke lapangan bersama Dinas OPD terkait melakukan sidak dan sosialisasi tentang edaran itu," katanya menambahkan.

Dikatakan Bung Karna, obat sirup yang dilarang diperjualkan yaitu, obat sirup paracetamol dengan merek Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup yang mengandung dietilen glikol (DEG), dan etilen glikol (EG).

Menurutnya, kegiatan pengecekan dan imbauan ini untuk memastikan apotek yang ada di Situbondo tidak lagi menjual.obat yang dilarang.

"Surat ini juga berkaitan dengan imbauan untuk sementara tidak meresepkan/menggunakan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup," ungkapnya. 

Selain itu, surat tersebut juga berisi imbauan kepada seluruh sarana pelayanan kesehatan (apotek, toko obat, dan pedagang besar farmasi) untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman secara resmi dari Pemerintah.

"Pemerintah akan terus melakukan pengecekan dan sekaligus memberikan imbauan kepada apotek untuk tidak menjual obat sirup untuk anak-anak," kata Bupati

Tindakan pengecekan dan sosialisasi itu, kata Bupati, bukan razia tapi dalam bentuk imbauan sekaligus sosialisasi surat edaran Kemenkes itu.

"Jadi kita sosialisasi dan imbau apotek tidak menjual obat yang dilarang itu. Bukan razia atau penindakan ya," pungkasnya. (Syam). 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya