PURWOREJO - Untuk melengkapi administrasi pemberkasan bidang tanah terdampak Bendungan Bener, BPN Purworejo menggelar musyawarah pemberkasan ulang yang disesuaikan dengan keadaan terbaru sebelum dilaksanakan pembayaran ganti kerugian yang dilaksanakan di Balai Desa Nglaris, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa tengah, Rabu (02/11/2022).
Firma Yuli Nugroho sebagai Penasihat Hukum warga terdampak Bendungan Bener dari Lembaga Advokat FIRMA HICON Jakarta, menjelaskan, sesuai undangan yang ada, kegiatan hari ini namanya melengkapi administrasi pemberkasan bidang tanah terdampak pembangunan Bendungan Bener dan penyampaian besarnya nilai ganti kerugian yang telah melalui proses beracara di Pengadilan.
"Acara hari ini menurut undangan kan ada dua, updating berkas dan penyampaian besaran harga. Tetapi saat kami datang di sini yang dikatakan BPN cuma kegiatan updating berkas, dan kami menemani beberapa warga yang updating berkas dan memang hanya updating dokumen," ucapnya Yuli.
Selanjutnya, Yuli menerangkan, dalam updating berkas itu diketemukan ada yang berkasnya tidak alami peralihan ada juga yang alami peralihan sedikit seperti ketidaksamaan tanda-tangan, yakni tanda-tangan yang berbeda antara di KTP dan yang diberi tanda tangan diberkas, dan ada yang terganti leter C nya.
"Jadi ini agendanya cuma updating berkas, dan kami tidak tahu mengapa jadwal yang ke-2 itu tidak dilaksanakan," sambungnya.
Sama sesuai info yang didapat dari keterangan pihak desa, ada 1 PYB yang wafat. Dan pihaknya membantu mempersiapkan kelengkapan pemberkasan.
"Jadi ini berkasnya akan dipersiapkan seperti keterangan waris dan lain-lain," katanya.
Yuli memperjelas, untuk 167 bidang tanah yang bersengketa dan kalah dalam keputusan banding Kasasi yang sudah dilakukan oleh pihak BPN, serta sampai sekarang ini belum dibayar ganti kerugiannya.
"Kami sudah mengirim memori peninjauan kembali, kemudian kami sudah memperoleh kontra memori peninjauan kembali dari jaksa pengacara negara sebagai kuasa dari BBWSO serta kuasa dari BPN dan itu kami terima sekitar dua minggu lalu," tegasnya.
Yuli menambahkan, jika dari warga, atau pemilik tanah terdampak pembangunan Bendungan Bener yang belum diganti kerugian masih tetap ada keinginan untuk kenaikan harga sama sesuai keinginan warga.
"Seperti yang kami kirimkan peninjuan kembali jika kami meminta untuk penilaian itu diurungkan, karena melebihi jangka waktu. Dan kami masih mempunyai data, tanaman apa yang ada di atas tanahnya dahulu," katanya
Di tempat terpisah, Kepala BPN Kabupaten Purworejo yang menjabat sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Bendungan Bener, Andri Kristanto menjelaskan, jika kegiatan yang dilaksanakan di Desa Nglaris itu ialah pemberkasan bidang tanah yang terdampak Bendungan Bener.
"Jadi pemberkasan kelengkapan, karena sesuai ketetapan dari LMAN terkait berkas- berkas yang kelak dimohonkan untuk kesepakatan itu harus yang sesuai keadaan saat ini atau yang baru, untuk Pihak Yang Berhak (PYB) misalnya ada yang wafat, kita harus berkas ulang maknanya kemungkinan ada pewaris yang dipilih kita ganti dengan keterangan waris dan lain-lain. Pokoknya ialah pemberkasan, jika PYB nya tetap karena itu berkasnya harus disamakan dengan pola yang terkini, dan itu dikatakan untuk permintaan pembayaran," kata Andri di kantornya saat dijumpai beberapa awak media.
Dijelaskannya, untuk Desa Nglaris ada 62 bidang tanah di updating berkasnya, dengan dipisah 2x atau 2 hari, dengan setiap hari sekitar 31 bidang tanah yang diupdate.
"Berkas yang dahulu, yang telah dua tahun kemarin itu berbeda dan harus mengikuti ketentuan yang sekarang ini. Bila dipermohonkan pembayaran ya harus disamakan, atau peremajaan berkas istilahnya. Dan untuk desa lain akan seperti itu ," terang Andri.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Agus Sulistya |
Editor | : Irqam |
Komentar & Reaksi