PURWOREJO - Agenda kegiatan melengkapi administrasi pemberkasan bidang tanah terdampak pembangunan Bendungan Bener dan penyampaian besarnya nilai ganti kerugian yang telah melalui proses beracara di Pengadilan, dilaksanakan oleh BPN Purworejo di Balai Desa Nglaris, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa tengah, sempat diwarnai aksi walk out atau keluar ruang oleh puluhan masyarakat, Kamis (03/11/2022).
Situasi mulai memanas saat kuasa hukum dari masyarakat terekses Bendungan Bener bertanya terkait agenda undangan yang disebar ke masyarakat tidak sesuai yang dilaksanakan dalam musyawarah.
Kuasa Hukum masyarakat terimbas Bendungan Bener dari Firma HICON Yuni Iswantoro dan Fatih Ihdal Umam sampaikan, jika warga memilih untuk membubarkan diri dari acara yang diselenggarakan BPN Purworejo, masalahnya BPN Purworejo dipandang lakukan kekeliruan administrasi dalam penulisan undangan dan daftar hadir.
"Dalam surat undangan disebutkan acara ialah melengkapi kekurangan berkas dan penyampaian nilai ganti rugi, tetapi realitanya tidak ada pemaparan nilai ganti rugi," kata Yuni.
Selanjutnya, Yuni mengutarakan, walau BPN Purworejo berkelit jika pemaparan akan dilaksanakan lain kali, semestinya kekeliruan itu tidak muncul karena ada daftar hadir yang menjelaskan jika warga diundang untuk mendengarkan pemaparan nilai ganti rugi.
"Dan daftar hadir itu ditandatangani oleh tiap masyarakat yang datang," bebernya.
Dijelaskannya, walau BPN Purworejo terus memberikan keyakinan jika daftar hadir itu tidak jadi bukti jika warga sudah terima pemaparan nilai ganti rugi, tapi mempunyai potensi memunculkan permasalahan dikemudian hari. Alasan BPN Purworejo yang menjelaskan salah pengetikan dalam penulisan surat dipandang tidak tepat.
"Jangan institusi negara beralasan salah pengetikan, jika salah ketik salah satunya dua huruf kami wajari. Mereka beralasan surat telah telanjur disebar. Alasan-alasan ini pasti tidak dapat kami terima," terangnya.
Yuni menambah, acara ini adalah kali ke-3 yang diadakan oleh BPN Purworejo dengan agenda melengkapi kekurangan berkas. Warga sebagai peserta ialah mereka yang menuntut proses pembebasan tempat yang dipandang cacat hukum.
"Warga ini sebagai klien kami yang tempuh jalur hukum untuk memperoleh keadilan dan ganti kerugian yang pantas," paparnya.
Yuni menjelaskan, untuk ke 31 pemilik bidang tanah yang lain telah mengikuti pemberkasan pada hari pertama yakni pada Rabu 2 November 2022 kemarin tidak apa- apa.
"Yang sudah lakukan pemberkasan ya biar sudah, karena ini kan ada beberapa yang belum usai, ya kemungkinan secara holostic usai. La ini kita berbicara informasi acara yang ada di sini dengan tanda tangan masyarakat, walau sudah dibantah ini tidak dapat untuk klaim dan lain-lain tetapi kan judulnya jelas sudah, kita datang dan tujuan arahya ialah menyepakati terima pemaparan tukar rugi tetapi rupanya di sini tidak ada. Artinya proses itu tidak dilalui," terangnya.
Dengan pembatalan itu ke depan masyarakat akan menanti informasi dan cara yang hendak dilaksanakan oleh BPN.
"Karena barusan telah janji akan dikatakan ke atasan, yakni beliau pak Marsono yang datang disini, dan itu kan akan dikatakan keatasannya, ya mudah- mudahan dapat dikatakan, hingga proses itu bisa menuntaskan holistic persoalan yang berada di Bendung Bener ini," jelasnya.
Yuni mengharap ke depan permasalahan- permasalahan terkait dengan ganti kerugian permasalahan pengrusakan pada 5 bidang di luar penlok dapat diselesaikan secara holistic. Dan itu sebagai kemauan atau aspirasi masyarakat yang disampaikan lewat kuasa hukumnya.
"Untuk yang lain kita meminta stop dulu, karena yang kita meminta pemaparan ganti rugi, sepanjang itu tidak dilakukan oleh BPN saya pikir lumrah jika masyarakat keberatan," katanya.
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Purworejo yang diwakili oleh Marsono, yang datang pada acara itu di depan masyarakat mengatakan jika kegiatan itu sejak awal hanya untuk pemberkasan dan untuk sampaikan besar ganti rugi.
"Nanti akan dikatakan sendiri oleh Kepala BPN dalam acara khusus penyampaian besar ganti rugi ke masyarakat," singkatnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Agus Sulistya |
Editor | : Moh.Husnul Yaqin |
Komentar & Reaksi