SITUBONDO - Bangunan mega proyek jalan Baluran - Merak yang dianggarkan dari APBD Pemerintah Kabupaten Situbondo sebesar kurang lebih 19 miliar, mulai dapat sorotan masyarakat Situbondo.
Mereka menilai, status tanah dan isi dari Memorandum of Understanding (MoU) terkait kontribusi PAD kepada Pemerintah Daerah, DPRD belum transparan.
Ketua Komisi III DPRD Situbondo, Arifin mengatakan, tidak semua kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah harus meminta persetujuan DPRD.
"Tentu apa yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam membangun infrastruktur di Baluran - merak tidak asal asalan , pasti ada proses tahapan dan kajian terlebih dahulu," kata Arifin, menanggapi keluhan masyarakat.
Informasi yang berkembang, menurut Arifin, saat ini masih bersifat asumsi dan dugaan.
"Kami sangat yakin segala persyaratan dalam pembangunan mega proyek akses jalan di Baluran sudah pasti dipenuhi oleh Pemkab Situbondo," jelasnya.
Arifin mengakui, sampai saat ini Komisi III DPRD memang belum berkoordinasi dengan OPD terkait persoalan proyek tersebut.
"Apabila ada kesempatan kami juga akan turun langsung kelokasi," ujar Arifin menambahkan.
Dia mengatakan, yang paling penting Pemkab Situbondo mau berbuat baik untuk kepentingan masyarakat yang selama ini sudah menetap bertahun tahun di Merak.
"Sehingga dengan dibukanya akses jalan baluran- merak masyarakat akan cukup terbantu," ungkap Arifin melanjutkan.
Menurutnya, walaupun warga merak ini minoritas tetapi mempunyai hak yang sama dengan masyarakat situbondo yang lainnya.
Arifin optimis, dengan dibukanya akses jalan tersebut, maka secara otomatis pertumbuhan ekonomi masyarakat di Merak akan tumbuh.
"Karena semua kendaraan akan bisa melewati dan ini dampaknya juga kepada kemajuan pendidikan anak anak disana," paparnya.
Sehingga untuk perkembangan kedepan Pemerintah Daerah juga bisa membuka akses wisata yang bisa menampung pengangguran masyarakat disana.
Sementara itu, Anggota Komisi III dari Fraksi PKB, Djohantono menambahkan dalam waktu dekat Komisi III DPRD akan segera memanggil Pemerintah Daerah dalam hal ini dinas terkait untuk memastikan apakah isi dari dokomen MoU terhadap tanah yang dimiliki oleh Baluran statusnya sudah jelas.
"Tentu saja dokumen itu sangat penting dan diperlukan oleh Komisi III DPRD sebagai fungsi kontrol dari Pemerintah, karena isi MoU antara Pemkab Situbondo dengan Baluran terkait status tanah yang dibangun infrastruktur dan kontribusi PAD saat ini masih belum jelas dan ini menjadi pertanyaan publik," pungkas Djohantono. (Syam)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi