JEMBER - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember di era mantan Bupati Jember Faida.
Dalam hasil pemeriksaan yang diumumkan pada 31 Mei 2021 tersebut, BPK menemukan anggaran yang keluar tanpa adanya surat pertanggungjawaban (SPJ) sebesar Rp 107 miliar.
Kendati sudah sampai ditangan aparat penegak hukum (APH), sayangnya penyelesaian atas temuan itu tidak ada titik terang hingga saat ini.
Pernyataan itu disampaikan oleh salah seorang aktivis posko Merdeka Muhammad Sholeh, Kamis (17/11/2022).
Dia kembali mengingatkan publik, untuk kembali melirik tindak lanjut dari hasil temuan BPK terkait dana Covid-19 tersebut.
"Anehnya, temuan itu tidak ada tindak lanjutnya. Padahal seharusnya itu menjadi perhatian serius BPK," ujarnya.
Sholeh melanjutkan, BPK seharusnya menindaklanjuti dengan melakukan audit investigasi.
"Sehingga akan diketahui berapa kerugian negara yang ditimbulkan oleh anggaran yang sudah keluar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut," tegasnya.
"Tapi nyatanya, sampai hari ini kasus tersebut mengendap tanpa ada kejelasan. Padahal seharusnya, karena hal tersebut yang menemukan adalah BPK, maka BPK harus bertanggungjawab atas temuan tersebut. Tidak terkesan melempar ke sana kemari. Ini penting," sambungnya.
Menurut Sholeh, belum kelarnya persoalan tersebut seakan menjadi 'Kutukan' bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember. Terutama bagi siapapun yang menduduki jabatan Bupati di Kota Tembakau ini.
"Meskipun Bupati Hendy telah meraih tiga penghargaan, itu tidak akan ada apa-apanya kalau temuan BPK belum tuntas," pungkasnya.
Di sisi lain, sekitar pukul 15.42 WIB, Wartawan mencoba menghubungi Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kabupaten Jember, Agus Budiarto, via WhatsApp untuk menkonfirmasi. Sayangnya tidak ada jawaban dari yang bersangkutan.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Zainul Hasan |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi