NGAWI - Hampir setahun lamanya sejak maret 2022 kasus itu ditangani, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ngawi menetapkan tersangka dugaan korupsi Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Kecamatan Gerih.
Tersangka itu berinisial LI berusia 34 tahun merupakan mantan bendahara DAPM Kecamatan Gerih, atas dugaan penyalahgunaan pengelolaan DAPM yang ia lakukan sejak tahun 2017 hingga 2021.
Kurniawan Andy Nugroho Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ngawi menyebut, terdapat kerugian hingga Rp 647 juta. Kini tersangka LI dilakukan penahanan hingga 20 hari kedepan untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
"Tersangka diduga tidak menyetorkan dana DAPM ke Bank Jatim untuk digulirkan kembali kepada kelompok Simpan Pinjam Khusus (SPP). Kerugian negara mencapai Rp 647 juta," ungkap Kurniawan dihadapan awak media, Selasa (22/11/2022).
"Usai penetapan tersangka, LI kita lakukan penahanan di lapas kelas ll B Ngawi. Penetapan tersangka ditahan berdasarkan surat perintah Kepala Kejakasaan Negeri Ngawi No: PRIN-225/M.5.34/Fd.1/03/2022 tanggal 16 Maret 2022," kata Kurniawan menambahkan.
Kurniawan mejelaskan, kasus dugaan korupsi DAPM itu dilaporkan oleh masyarakat. Penyidik Kejari Ngawi lantas memulai penyelidikan sejak 6 Maret 2022.
"Dengan adanya laporan dari masyarakat dugaan korupsi di DAPM Gerih, penyidikan kita mulai sejak 6 Maret 2022. Terdapat 22 saksi yang kita mintai keterangan," pungkasnya
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Ari Hermawan |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi