SUARA INDONESIA

Pengelolaan Belum Jelas, Pemkab Situbondo Tetap Anggarkan 4,1 Miliar untuk Dua Perusda

Syamsuri - 24 November 2022 | 18:11 - Dibaca 1.88k kali
Peristiwa Daerah Pengelolaan Belum Jelas, Pemkab Situbondo Tetap Anggarkan 4,1 Miliar untuk Dua Perusda
Komisi II DPRD Situbondo saat Rapat Kerja membahas anggaran APBD 2023 dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. (Foto : Syamsuri/Suara Indonesia) 

SITUBONDO - Status pengelolaan Perusda Pasir Putih dan Banongan masih belum jelas. Namun Pemerintah Kabupaten Situbondo anggaran 2023 masih tetap menganggarkan Biaya operasional dan gaji karyawan sebesar 4,1 miliar selama 8 bulan. 

Pernyataan itu disampaikan Anggota Komisi II DPRD Situbondo, H.Suprapto pada hari Kamis (24/11/2022).

Ia mengatakan, bahwa pihaknya mengaku sudah menanyakan kepada Pemkab Situbondo tentang arah kebijakan anggaran APBD yang diperuntukan untuk dua perusda yang sudah dibubarkan itu. 

"Tetapi, pihak OPD mengaku terkait yakni Dinas Pariwisata dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan masih belum mengetahui pasti tentang kebijakan tersebut," kata Suprapto. 

Seharusnya kata dia, arah kebijakannya harus jelas terlebih dahulu, apakah mau dipihak ketigakan atau di UPT kan.

"Sampai saat ini pihak OPD terkait masih belum memberikan penjelasan pasti kepada DPRD, jadi persiapannya masih belum ada," jelasnya.

Menurutnya, regulasi yang digunakan untuk anggaran gaji dua Perusda yang akan diterima oleh karyawan ini diduga bertentangan dengan UU ASN, sebab di UU tersebut sudah jelas aturannya . 

"Pemerintah Daerah tidak boleh lagi mengangkat honorer baru setelah adanya pendataan ASN pada akhir 2021, sedangkan honorer ASN sendiri di Pemkab Situbondo honornya hanya berkisar Rp1 juta," imbuhnya. 

Dengan adanya kebijakan itu, kata dia, berpotensi akan menjadi polemik atas dibubarkannya dua perusda tersebut.

"Padahal, Perda kita itu ada tiga opsi yang sudah disepakati oleh DPRD yaitu intinya tidak mengurangi honor karyawan yang ada di dua Perusda tersebut, artinya walaupun dua perusda tersebut dibubarkan namun gaji karyawan tetap utuh seperti semula," sambung legislator itu.

Namun demikian, yang jadi persoalan adalah antara Perda dan aturan diatasnya ini bertentangan.

"Dan sampai saat ini, masih belum ada solusinya. Termasuk konsep pengelolaanya ini juga masih belum jelas karena masih menunggu likwidator, baru setelah selesai, Pemkab Situbondo baru bisa mulai melangkah," terang Suprapto. 

Di tempat terpisah, Dewan Pengawas Banongan Sentot Sugiono saat dikonfirmasi menjelaskan, Perusda Banongan saat ini dalam proses pemberesan oleh Likwidator.

"InshaAllah awal Januari 2023 akan diserahkan kepada OPD pengampuh yakni Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan," papar Sentot Sugiono. 

Sedangkan untuk Perusda Pasir Putih akan diserahkan kepada Dinas Pariwisata dan Olah Raga.

"Nah, untuk masalah pendanaan atau anggaran 2023 kepada dua Perusda, sampean bisa tanyakan langsung kepada OPD Pengampuh masing masing, "jelasnya.

Tetapi, karena saya ini  sebagai tim transisi, kata dia, maka saya cuma bisa memberikan gambaran globalnya saja, bahwa pendanaan itu, yang pertama untuk keperluan rutin pembayaran gaji karyawan dan juga biaya operasional seperti listrik, air dan lain lain, terang Sentot. 

" Sedangkan pendanaan yang kedua adalah untuk persiapan, karena nanti pada tahun 2023 pengelolaannya  apakah mau dikelola sendiri atau dikerjasamakan kita juga tidak tahu, kalau dikelola sendiri dana yang disediakan tentu inj masih sangat minim,"terangnya.

Sementara untuk Perusda Banongan sendiri, menurutnya,hasil pendapatan yang ada saat ini yaitu dari hasil panen tebu dan ditambah dengan sisa uang yang ada jumlahnya berkisar satu miliar.

"Uang tersebut digunakan untuk pemberesan hutang piutang seperti pajak dan gaji karyawan bulan Nopember dan Desember 2022 serta juga untuk kebutuhan lainnya," sergah Sentot. 

"Mudah mudah persediaan uang tersebut bisa mencukupi, sebab beban biaya semuanya harus sudah diselesaikan pada tahun 2022 ini," sambungnya.

Sebagai Dewan Pengawas  Banongan dengan likwidator bekerja bersama sama sehingga mengetahui tentang keberadaan Perusda Banongan semuanya.

"Kami tidak serta merta langsung menerima apa yang dilakukan likwidator tetapi kita harus sama sama mengetahui," tegasnya. 

Menurut Sentot, paling tidak dengan persediaan dana yang ada, ini cukup dan tidak sampai menjual aset yang ada, karena saat ini Perusda Banongan masih tahap pemberesan oleh likwidator sampai dengan tuntas.

" Sehingga kalau ada tuntutan diluar likwidator sesudah akhir bulan Desember 2022, maka jalurnya harus lewat Pengadilan, makanya pada akhir bulan Desember 2022 ini, harus benar benar tuntas, tegas mantan Kadis Pertanian . 

Lebih lanjut, Sentot menjelaskan untuk dasar penganggaran untuk honor karyawan Perusda Banongan  adalah menggunakan Perbup.

"Karena posisinya, pengalihan bukan pengangkatan honorer baru dan pengelolaan dibawah likwidator bersama Dewan Pengawas yang melaksanakan Plt Direktur," pungkasnya. (Syam) 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya