SUARA INDONESIA

Kejari Ngawi Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi DAPM Gerih

Ari Hermawan - 30 November 2022 | 08:11 - Dibaca 2.11k kali
Peristiwa Daerah Kejari Ngawi Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi DAPM Gerih
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi saat konferensi pers penetapan tersangka dugaan korupsi DAPM Gerih. Foto: Ari Hermawan/ Suara Indonesia.

NGAWI - Setelah sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Kecamatan Gerih pada Selasa (22/11/2022) lalu.

Tidak menutup kemungkinan bahwa kasus dugaan korupsi DAPM yang merugikan keuangan negara kurang lebih mencapai Rp 640 juta itu, akan dilakukan pengembangan lebih lanjut oleh penegak hukum Kejari Ngawi.

Hal itu ditegaskan Kurniawan Andy Nugroho Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ngawi dihadapan awak media usai melakukan pers rilis penetapan tersangka LI (34) mantan bendahara DAPM Kecamatan Gerih.

"Sementara ada satu yang kita tetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi DAPM, nanti kita kembangkan dan kita lihat kedepan," ujar Kurniawan Andy Nugroho. Rabu (30/11/202).

Kurniawan Andy Nugroho pun mengatakan, bahwa pihaknya belum bisa memastikan apakah akan ada tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi DAPM itu.

"Semua membutuhkan proses, kami belum bisa memastikan, nanti kita lihat hasil pengembangannya. Sementara satu yang kita tetapkan dan dilakukan penahanan. Jika ada tersangka lain, nanti kita umumkan," ungkapnya.

Kurniawan Andy Nugroho menjelaskan, bahwa dugaan korupsi yang terjadi pada DAPM Kecamatan Gerih selama periode 2017 hingga 2021 tersebut, pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi.

"Ada 22 saksi yang sudah kita periksa dalam kasus ini. Diantaranya ada pengawas dan ketua DAPM serta pihak-pihak terkait, hasil pengembangan nanti kami sampaikan," kata Kurniawan Andy Nugroho menambahkan.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Ngawi telah menetapkan satu tersangka yakni mantan bendahara DAPM Gerih. Penetapan itu mendasar pada surat perintah Kepala Kejakasaan Negeri Ngawi No: PRIN-225/M.5.34/Fd.1/03/2022.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ari Hermawan
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya