SUARA INDONESIA

Gagal Temui Kajari di Harkodia 2022, Wartawan Justru Temukan Ini

Ari Hermawan - 09 December 2022 | 19:12 - Dibaca 1.42k kali
Peristiwa Daerah Gagal Temui Kajari di Harkodia 2022, Wartawan Justru Temukan Ini
Kantoer Kejaksaan Negeri Kabupaten Ngawi, Foto: Ari Hermawan/ Suara Indonesia.

NGAWI - Momentum Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2022 di Kabupaten Ngawi bagi awak media yang akan melakukan tugas jurnalistik di Kejaksaan Negeri Ngawi mungkin tidak sesuai harapan.

Pasalnya, sejumlah awak media baik televisi, cetak dan online yang akan melakukan liputan Hakordia 2022 gagal menemui Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi Budi Raharjo, pada Jumat (9/12/2022).

Dikatakan oleh satuan petugas keamanan (satpam), Kajari Budi Raharjo belum bisa menemui awak media dikarenakan ada rapat melalui video teleconference (vidcon) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu pun senada dijawab Budi Raharjo saat dihubungi SUARA INDONESIA melalui pesan singkat WhatsApp," kami ada rapat dengan KPK melalui vidcon," ungkap Kajari Ngawi Budi Raharjo.

Namun saat awak media gagal bertemu kajari, justru menemukan ada masyarakat mendatangi lembaga anti rasuah tersebut melakukan pelaporan soal pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).

"Saya melaporkan adanya dugaan indikasi persekongkolan persaingan penyedia tender semu, dalam proyek pengadaan PLTS di 5 Puskesmas yang ada di Kabupaten Ngawi," ungkap masyarakat yang mengaku bernama Erwan Febrianto.

"Pemenang tender pengadaan PLTS yang harusnya dari awal tender gugur pasca kualifikasi, dan ini bagian dari tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021," kata Irwan Febrianto pelapor.

Lebih lanjut Irwan menjelaskan, sikap kritis dan atas keputusan melaporkan masalah tersebut, dikatakannya kedepan agar lembaga pemerintah dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa mengacu pada aturan yang ada.

"Tidak menutup kemungkinan pengaturan tender terjadi pada lembaga lain yang ada di Ngawi. Ini juga warning, agar kedepan untuk lebih efisien, efektif, terbuka, bersaing, transparan, adil dan tidak diskriminatif, serta akuntabel sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa,” tutur Irwan.

Menurut informasi, kasus tersebut berawal dari pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya dengan nilai pagu Rp2.009.397.000,00 di Dinas Kesehatan Ngawi dengan pemenang berkontak PT. Olean Pertama Telematika senilai Rp1.968.7800.000,00.

Dalam LHP BPK, pemeriksaan terhadap kualifikasi dari PT. OPT menunjukan bahwa pengalaman kerja sejenis seperti yang disyaratkan dalam tender pekerjaan pemasangan PLTS yang diperintahkan oleh PT. LNT terindikasi sebagai afiliasi dari PT. OPT.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ari Hermawan
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya