SUARA INDONESIA

Melawan dan Berusaha Kabur, Bandit Curanmor di Ngawi Didor Polisi

Ari Hermawan - 19 December 2022 | 20:12 - Dibaca 1.92k kali
Peristiwa Daerah Melawan dan Berusaha Kabur, Bandit Curanmor di Ngawi Didor Polisi
Pers rilis Polres Ngawi ungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Ngawi, Senin (19/12/2022).t Foto: Ari Hermawan/ SUARA INDONESIA.

NGAWI - Anggota kepolisian dari Polres Ngawi Polda Jatim, konsisten menindak tegas terhadap pelaku tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Usai berhasil menangkap jambret kalung emas dengan tembakan di kaki karena melawan petugas dan mencoba kabur. Kini, bandit curanmor di Ngawi pun juga berhasil dilumpuhkan.

Para bandit curanmor yang biasa beroperasi di wilayah Ngawi tersebut, dilaporkan telah melakukan pencurian di sekitaran area Ngawi kota dan salah satunya di teras rumah milik warga Jalan Trunojoyo 41A Desa Margomulyo, Ngawi.

"2 pelaku dan 1 penadah berhasil kami amankan, satu pelaku kita lumpuhkan dengan tegas dan terukur yakni tembakan dikaki, karena berusaha kabur dan melawan saat ditangkap petugas," ungkap Wakapolres Ngawi Kompol Haryanto saat Pers rilis di halaman Polres Ngawi pada, Senin (19/12/2022).

Haryanto menjelaskan, dua tersangka inisial M (40) berperan sebagai pemetik, dan R (40) sebagai joki dan HS (45) sebagai penadah barang curian ditangkap di Jawa Tengah.

"Ketiga tersangka kami tangkap di rumahnya di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Barang bukti ada 5 unit sepeda motor hasil curian juga berhasil kami amankan," ujarnya.

Lebih lanjut Haryanto mengatakan, modus operasi yang dilakukan para tersangka dengan melakukan survey terlebih dahulu keliling perkampungan.

"Tersangka dalam melakukan aksi  pencurian berbekal kunci T dan Y, sasarannya adalah motor yang ditaruh pemiliknya didepan rumah, pengakuan tersangka hanya butuh waktu 10 detik untuk bisa membawa lari motor curian tersebut," terang Haryanto.

"Satu motor dijual 5 juta, dan uangnya dipakai untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kita jerat pasal 363 ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya dihadapan awak media.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ari Hermawan
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya