SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan larangan menyalakan petasan dan konvoi pada saat pergantian malam tahun baru.
Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300/24143/436.7.16/2022 terkait dengan ketentuan Pelaksanaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Meski begitu, tidak semua petasan dilarang. Masyarakat hanya diimbau untuk tidak membeli atau menyalakan petasan yang bisa berpotensi kebakaran atau membahayakan nyawa seseorang.
"Petasan yang diperbolehkan kembang api, terus petasan yang biasa. Jadi, kalau kembang api boleh," ujar Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
Pergantian malam tahun baru diminimalisir tidak adanya perayaan konvoi menggunakan knalpot brong.
"Malam tahun baru tidak boleh konvoi-konvoi, tidak boleh knalpot brong," tukasnya.
Penjualan terompet juga tidak diperbolehkan oleh pemkot. Beda halnya, jika terompet itu dipergunakan secara pribadi.
"Tidak boleh meniup terompet yang diperjualbelikan, kalau terompet sendiri tidak apa-apa, kan sudah jelas karena kita masih melewati masa pandemi," tuturnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lukman Hadi |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi