SUARA INDONESIA

Dugaan Berita Bohong, Sakty Advokat Muda Dampingi Lurah Pugeran Laporkan Oknum Wartawan

Mohamad Alawi - 30 December 2022 | 12:12 - Dibaca 2.04k kali
Peristiwa Daerah Dugaan Berita Bohong, Sakty Advokat Muda Dampingi Lurah Pugeran Laporkan Oknum Wartawan
Kades Pugeran menunjuk Moch. Gati S,H., C.TA., M.H., dan Sudjiono S.H., M.H saat melaporkan oknum wartawan ke polres Mojokerto.

MOJOKERTO - Kepala Desa (Kades) Pugeran Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto, Mukhammad Arif, melaporkan warga Kecamatan Kutorejo, Imam Safi’i, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait informasi dan transaksi elektronik melalui berita di media online Indonesia Jaya.

Kades Pugeran menunjuk Moch. Gati S,H., C.TA., M.H., dan Sudjiono S.H., M.H. sang Advokat Muda Surabaya yang akrab dipanggil Sakty, selaku kuasa hukum.

Dalam surat laporan bersifat penting, yang ditujukan kepada Kapolres Mojokerto c.q Kasat Reskrim Polres Mojokerto. Kuasa hukum yang tergabung dalam Sakty Law Associates Surabaya berdasarkan surat kuasa khusus dari Mukhammad Arif, no. : 103. Hkm.Pdn /Sakty.Law.Sby./XII /2022. tanggal 27 September 2022. 

Sakty menjelaskan, bahwa sudah menyampaikan laporan dan pengaduan (LP) di wilayah hukum Polres Mojokerto. 

Laporan tersebut terhadap dugaan tindak pidana yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang (aanranding off goede naam).

Sakty menambahkan, dalam pidana berupa pasal 310 KUHP dan pasal 27 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, diduga dilakukan oleh Imam Safi’i yang tinggal di wilayah Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. 

"Klien kami mengalami pencemaran nama baik. Terlapor ini dapat dipidana dengan pasal 310 KUHP dan pasal 27 ayat (3) UUITE," ujar pria yang murah senyum ini. 

Sakty juga menjelaskan kronologis, bahwa laporan ini berdasarkan informasi dari kliennya terkait beredarnya produk berita di media online Indonesia Jaya.

Dalam berita tersebut, menyebut secara jelas identitas nama dan jabatan klien kami selaku Kepala Desa Pugeran.

Dalam Pemberitaan yang sudah beredar di grup whatsapp ini, Sakty menduga tindakan tersebut dilakukan dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang (aanranding off goede naam) untuk menghancurkan nama baik dan integritas kliennya. 

Terlapor juga tidak memberikan hak jawab dan koreksi yang tertuang dalam pasal 5 juncto pasal 18 ayat ( 2 ) Undang-Undang Pers nomor 40 Tahun 1999.

 “Kami menduga kuat, unsur sebagaimana poin 3 (tiga) dilakukan dengan sengaja sebagai pribadi bukan sebagai seorang jurnalis yang berkompetensi. Klien kami yakin, perbuatan terlapor tersebut hanya sebagai pribadi seorang oknum jurnalis yang memanfaatkan profesinya dengan peran ganda untuk kepentingan pribadinya,” tegasnya. 

"Kami yakin kalau jurnalis berkopetensi sangat mengerti kode etik jurnalis apa itu hak koreksi ? maka jika tak paham harus saya laporkan dia sebagai individunya, mengingat bisa jadi dia sembunyi dibalik profesinya ada motif lain, atau patut dipertanyakan indensifikasi jusnalisnya, pidananya kita kejar biar tak ada korban lagi, mojo kerto jurnalis nya mantab jadi jangan di nodai dengan ulah pribadi yang berlindung dibalik profesi, bahaya," imbuhnya. 

Sakty juga menyebutkan, terlapor Imam Safi’i diduga berniat dan bertindak secara sengaja memfitnah dan atau menyebarkan berita bohong dengan maksud menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. 

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE, pelaku terancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda maksimal Rp 750 juta. Dalam pertimbangan putusan MK nomor 50/PUU-VI/2008 disebutkan, bahwa keberlakuan dan tafsir atas pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam pasal 310 dan pasal 311 KUHP sebagai genus delict yang mensyaratkan adanya pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut. Harus juga diperlakukan terhadap perbuatan yang dilarang dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE, sehingga pasal a quo  juga harus ditafsirkan sebagai delik yang mensyaratkan pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut di depan Pengadilan Negeri Mojokerto,” pungkas advokad muda kelahiran Mojokerto ini. 

Saat dikonfirmasi awak media, Imam Safi’i mengungkapkan, dasar acuan seorang jurnalis untuk mengunggah pemberitaan adalah data dan keterangan. Ia mengaku mendengar dari kades Pugeran sesuai judul bahwa yang ia tulis adalah pengakuan kades Pugeran langsung. 

“Apa yang kita lihat dan apa yang kita dengar adalah dasar mengunggah sebuah pemberitaan. Bukan dari informasi masyarakat atau yang lain. Jadi kalau saat ini Kades Pugeran melaporkan saya, saya hormati hal tersebut karena itu hak seseorang untuk mencari keadilan. Mengenai bukti video dan saksi, saya sudah mengantonginya,” ungkap Imam.

Disinggung terkait izin media, sertifikat kompetensi wartawan dan organisasi persnya. Imam pun menjelaskan bahwa izin Media Indonesia Jaya sudah lengkap dan bisa dibuktikan. Ia mengatakan tergabung dalam organisasi Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI). 


“Sertifikat kompetensi wartawan memang saya belum mempunyai dan belum pernah mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW). Namun setidaknya saya dulu pernah mengikuti diklat wartawan yang diselenggarakan Solopos ,” tandasnya. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mohamad Alawi
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya