SURABAYA - Ratusan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten/Kota se-Jawa Timur melakukan audiensi terkait dengan penolakan rekrutmen P3K yang dilakukan Bawaslu RI secara sepihak tanpa mempertimbangkan PPNPNS yang sudah lama mengabdi di Bawaslu, Rabu (4/1/ 2023).
Dalam audiensinya PPNPNS Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Timur menuntut untuk Bawaslu RI lebih memperhatikan PPNPNS yang sudah lama mengabdi di lembaga Pengawas Pemilihan Umum ini.
Sutrisno Puji, PPNPNS asal Bawaslu Kabupaten Tuban selaku Koordinator PPNPNS Kabupaten/ Kota se Jawa Timur mengatakan bahwa rekrutmen P3K yang dilakukan oleh Bawaslu RI terasa sangat menyudutkan dan sama sekali tidak berpihak kepada PPNPNS yang selama ini mengabdi di Bawaslu Kabupaten/Kota yang sudah bekerja mulai tahun 2017.
"Kami meminta melalui Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk mengawal keluh kesah kami selama ini, kami (PPNPNS) butuh kepastian dan diperhatikan juga apalagi pemilu 2024 sudah berjalan tahapannya, " ungkapnya.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur A.Warits ketika menerima audiensi PPNPNS bawaslu kabupaten/Kota se Jawa Timur mengatakan akan menampung semua masukan teman-teman PPNPNS dan akan menyampaikan keluh kesah selama ini secara prosedural kepada Bawaslu RI.
"Segera kita data dan nantinya data tersebut akan kami sampaikan secara langsung melalui surat kepada Bawaslu RI untuk mempertimbangkan tuntutan dari teman-teman PPNPNS se Provinsi Jawa Timur," Jelasnya.
"Kami berharap nantinya akan ada jalan keluar yang baik untuk menyelesaikan masalah PPNPNS, sehingga tidak timbul masalah di tahun politik ini," imbuhnya.
Adapun tuntutan PPNPNS Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Jawa Timur sebagaimana berikut :
1. Prioritaskan pengangkatan PPNPNS Bawaslu se Indonesia menjadi Aparatur Sipil Negara yang sudah mengabdi di Bawaslu;
2. Afirmasi Masa kerja PPNPNS Bawaslu Se Indonesia;
3. Hapuskan Syarat Pengangkatan ASN Bawaslu berbasis latar belakang Pendidikan.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Mohamad Alawi |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi