BONDOWOSO - Suprapto CV Lancar Jaya eks distributor pupuk di Bondowoso mengungkapkan penyaluran pupuk bersubsidi pada petani ada tekanan pencapaian target setiap bulan oleh produsen maupun dari PT Pupuk Indonesia (PI).
Kata Prapto, kinerja distributor paling tinggi nilainya dari angka penebusan. Padahal di bawah ada musim kebutuhan.
"Padahal di bawah ada musim kebutuhan. Kadang-kadang ada kebutuhan, kadang kadang pula tidak, seperti musim tanam, musim panen kadang tidak butuh pupuk, tapi target terus berjalan setiap bulan," kata Suprapto Direktur CV Lancar Jaya pada media, Sabtu (7/01/2023).
Dan lagi, lanjut Prapto, perangkat e-RDKK sebagai alat penyalur pupuk bersubsidi, yang katanya sudah dibuat oleh kelompok tani, didampingi oleh PPL disahkan oleh dinas itu 'abal-abal'.
"Buktinya, banyak petani yang terdaftar, tapi tidak ada orangnya, Kebun Sengon juga masuk, kebun Jati juga masuk di situ. Walaupun pemerintah melalui peraturan menteri pertanian Nomor 10 Tahun 2022 hanya membatasi 9 komoditi," imbuhnya.
Menurut ekx Distributor pupuk bersubsidi itu, karena e-RDKK itu diduga sudah tidak valid, maka mau tidak mau seluruh kios harus merekayasa pelaporannya.
"Pupuk dijual, setelah mau laporan bulanan masih bingung mencari pembelian KTP untuk menyesuaikan dengan e-RDKKnya," ujarnya.
Kemudian kata Prapto, setelah akhir bulan wajib mengajukan pada tim Verval kepada masing masing kecamatan untuk dilakukan Verifikasi dan Validasi, termasuk uji petik.
Namun kenyataannya, uji petiknya justru buka tugas Tim Verval turun lapangan ke Kelompok Tani, tapi cuma minta kepada kios. Sehingga terjadilah Carut-marut pendistribusian pupuk.
"Jika menyalurkan pupuk di bawah target maka akan dievaluasi. Bahkan bisa bisa wilayahnya dikurangi oleh produsen. Jika penyaluran di bawah 90 persen itu merah, tapi kalau sudah 90 persen sudah hitam," ujarnya.
Prapto menuturkan, karena distributor ada penekanan target, maka distributor juga melakukan penekanan pada kios pengecer, walaupun datanya tidak valid melalui e-RDKK.
Distributor juga dikejar kejar target soal penyaluran, sehingga juga menekan target penyaluran pada kios.
Kata Prapto, dari pada terkena evaluasi oleh produsen, maka distributor juga melakukan hal yang sama pada kios.
"Distributor harus melakukan target pengiriman, 1 Minggu 2 kali sesuai dengan jatahnya kios perbulan pertahun. Padahal kebutuhan pupuk di lapangan tidak didukung data e-RDKK yang valid dan adanya musim tidak ada kebutuhan pupuk, tapi target harus tercapai," imbuhnya.
Disisi lain, ia juga menilai PT PI yang memiliki petugas perwakilan di kabupaten Bondowoso dianggap tidak menjalankan tugasnya dengan baik.
“Harusnya itu intens mengawasi distributor dan kiosnya. Turun kepada petani. Yang terjadi kenyataannya tidak,” sergahnya.
Yoyo Supriyanto, AVP Jatim III PT Pupuk Indonesia menanggapi tuduhan tersebut.
“Pertama mengenai tidak diperpanjangnya CV Lancar Jaya sebagai distributor itu karena kami sudah mengantongi bukti yang menjadi pertimbangan rapat pleno. Tapi tidak etis kalau kami beberkan ke media,” jawab Yoyo dikonfirmasi via sambungan telepon.
Kemudian mengenai tuduhan bahwa target PT PI tidak manusiawi dalam penyaluran pupuk, menurutnya hal itu sudah tertuang dalam perjanjian kontrak kerja.
Sehingga jika distributor menandatangani, maka sudah harus menerima konsekuensi untuk merealisasikannya.
“Tentang petugas kami tidak turun ke lapangan, justru terbalik. Kami sering sidak ke kios, tapi memang sengaja tidak menghubungi distributor,” jawabnya.
Pasalnya, jika sebelumnya menghubungi, maka diprediksi distributor akan menekan kios untuk berkata seluruhnya sedang baik-baik saja, kendati kondisi sebenarnya bermasalah.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Bahrullah |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi