SITUBONDO - Kasus tindak pidana korupsi terkait pembuatan UKL UPL di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo yang melibatkan 6 tersangka, hari ini hakim Pengadilan Tipikor sudah menetapkan 3 orang dinyatakan terbukti bersalah, Selasa (10/1/2023) 2023)
Dalam putusannya yang dibacakan di hadapan para 3 orang terdakwa, hakim menetapkan dan memutuskan Usman Mantan Kepala Dinas DLH Situbondo di Vonis kurungan penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda 200 juta dengan subsider 6 bulan penjara.
Ditambah pengembalian uang kerugian negara sebesar 182 juta, atau kurungan penjara selama 2 tahun.
Sedangkan mantan Kabid DLH Anton Sujarwo divonis 4 tahun 6 Bulan penjara ditambah denda 200 Juta, subsider 6 bulan penjara.
Mantan Kasi DLH Siswadi divonis 4 tahun 6 Bulan penjara, dan Denda 200 Juta, subsider 6 bulan penjara.
Sedangkan untuk 3 tersangka lainnya yaitu, Sdr. Toni Wahyudi, Yudistira, Yudik Tristanto untuk putusannya akan digelar pada hari Rabu besok (11/01/2022) di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum, Cahya Ankara mengatakan, dengan adanya putusan yang sudah ditetapkan oleh Hakim Tipikor pada siang tadi, dari Kejaksaan Negeri Situbondo masih berfikir untuk mengambil langkah hukum banding setelah ditanya oleh Majelis Hakim di Ruang Pengadilan Negeri Tipikor.
“Kami dari jaksa Penuntut Umum (JPU) Situbondo masih pikir pikir dulu untuk banding atas putusan yang sudah ditetapkan oleh majelis hakim sambil menunggu langkah hukum yang diambil para terdakwa dan kuasa hukumnya”, pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi