JEMBER - Hampir 12 tahun lebih mengabdi di PHK Terima pesangon tak sesuai aturan dialami Fery Novian.
Pria yang beralamat di Kelurahan Kaliwates Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember ini menerima nasib diberhentikan atau PHK dengan kompensasi pesangon diduga tak sesuai aturan yang berlaku laku d Indonesia.
Kuasa Hukum Fery Novian, Ihya Ulumiddin, SH dalam rilisnya mengungkap bahwa Apa ya g dialami sdr Fery Novian seharusnya tidak terjadi karena perushaan tersebut masuk kategori PMA perusahn asing.
"PT MLSI ini kna pemiliknya atau ownernya orng asing, seharusnya dalam melakukan PHK berpedoman pada aturan yang ad lebih bagus diatas aturan tersebut u tuk hak pekerja yng sudah diberhentikan," ujar Udik sapaan akrabnya.
Masih kata Udik, sebelumnya pihaknya sdh menerima surat PHK dari perusahaan tempat klien nya bekerja dimana akan menerima kompensasi pesangon sebesar Rp120 jutan.
"Padahal Fery ini sdh bekerja hampir 12 thun, yang seharusnya menerima pesangaon sekitar 350 jtan," kata Udik.
Lebih lanjut Udik menjelaskan pihaknya berpedoman pada pasal 40 PP 35 tahun 2021, dimana tertera bahwa Pengusaha WAJIB memberikan pesangon kepada pekerja yang d PHK.
"Hitungan pesangon itu bukan gaji pokok tapi upah yakni hak yg diberikan setip bulan baik gaji, tunjangan lain. Upah yang diterima Fery setiap bulan 13 jutaan. Hitungan kami seharusnya setiap bulan mendapat 14 jutaan krn ad komponen upah yang tidak diberikn seperti skill allowance," papar Udik.
Masih kata Udik, jika alasan pemberhentian Fery karena efisiensi dan perusahaan mengalami kerugian.
"Kami pertanyakan kerugian yang bagaimana, perusahaan mash jalan dan beraktifitas seperti biasa," katanya.
Udik menegaskan, bahwa kliennya meminta hak yang memang itu menjadi hak setelah mengabdi selama 11 tahun 7 bulan dan bukan untuk ngotot-ngototan.
"Saya yakin owner dari perusahaan ini yakni Mr V ini orng yang bijak dan adil, terlebih reputasi perusahaan yang baik dan sehat pasti memberikan hak yang layak bahkan lebih itu lebih baik," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Imam Hairon |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi