MOJOKERTO - Bupati Mojokerto melalui kepala Dinas Komunikasi dan Informasi menegaskan tidak pernah menyuruh siapapun untuk mengintimidasi penerima bantuan Bansos Jamban Sehat 2022.
Hal ini disampaikan Ardi Sepdianto kepada suaraindonesia.co.id usai ada oknum mencatut nama Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati. Oknum tersebut meminta penerima bantuan di Dusun Seketi Desa Jatidukuh Kecamatan Gondang untuk menandatangani pernyataan, Jumat (13/1/2022).
"Sejauh ini tidak ada orang suruhan Bupati Mojokerto untuk melakukan intimidasi kepada penerima bantuan," ungkap Ardi.
Pihaknya akan menelusuri oknum yang mengatasnamakan orang nomor satu di Mojokerto tersebut. Selain itu bentuk intimidasi seperti apa yang diterima penerima bantuan.
"Kami akan telusuri dan motif intimidasinya seperti apa,"ujar Ardi.
Menurut Ardi Bansos Jamban Sehat 2022 akan terus dipantau. Ia juga menghormati hak LSM Srikandi untuk melaporkan ke Kejari.
"Kami menghormati teman-teman LSM yang sudah melapor ke Kejari," terang Ardi
Sementara itu, ketua LSM Serikat Konservasi Lingkungan Hidup Indonesia (Srikandi) Sumartik mengatakan tindakan oknum yang mendatangi penerima bantuan merupakan bentuk intimidasi.
Menurutnya, Bukti yang ia temukan dilapangan penerima bantuan hanya menerima berupa dua buah buis beton saptic tank, tutup buis beton 1 buah, peralon ukuran 3 dim sepanjang 6 meter dengan merk triliunbasic, kloset jongkok dengan merk Ina, pasir 1 pickup, semen gersik 3 sak, dan bata merah 250 biji.
"Kalau ditotal penerima tidak sampai Rp 2,1 juta, namun 1,350 juta, nah ini penerima bantuan di minta Surat Pernyataan bahwa sudah menerima Rp 2,1 juta," terangnya.
Menurut Sumartik, Oknum perangkat dan pendamping tersebut mengatakan ada SK Bupati yang harus ditandatangani penerima Bantuan. Mereka memaksa untuk menandatangani Surat pernyataan.
"Mereka mengatakan ada SK Bupati yang harus ditandatangani, karena pendidikan masyarakat sini terbelakang maka mendengar nama Bupati mereka langsung tanda tangan," ucap Sumartik.
Sementara itu, salah satu penerima bantuan Sujari mengatakan ada oknum mengatakan ada SK Bupati Ikfina yang harus ditandatangani.
"Kami yang tidak tau apa-apa dipaksa menandatangani oleh 2 petugas, 1 pendamping dan 1 perangkat desa. Katanya ada SK Bupati yang harus ditandatangani," ungkap Sujari.
Menurut Sujari, oknum tersebut tidak menjelaskan surat pernyataan. Mereka terkesan terburu-buru sehingga warga tidak sempat bertanya apa maksud surat pernyataan tersebut.
"Tidak dijelaskan apa-apa dan hanya satu lembar. lampiran rincian bahan bangunan tidak dijelaskan. Lalu kami dipaksa tanda tangan," ujar Sujari.
Sujari sempat memfoto surat pernyataan tersebut. Isinya, berdasarkan atas dasar SK BUPATI MOJOKERTO NOMOR 188.45/445/HK/416- 012/2022, Tanggal 03 November 2022 Tentang Penerima Bantuan Pembangunan Jamban Sehat 2022.
Dengan ini menyatakan telah menerima bahan bangunan untuk pembangunan jamban kami dalam kondisi baik, serta sesuai dengan Daftar rincian bahan bangunan, dengan Rincian Daftar Bahan Bangunan Terlampir Senilai Rp 2.100.000,- ditambah upah pekerja Senilai Rp1.000.000,- sehingga total yang kami terima Senilai Rp. 3.100.000,-
"Akan menggunakan bahan bangunan sebagaimana dimaksud pada nomor 1(satu) sesuai peruntukannya dan bertanggung jawab secara mutlak," demikian isi dari surat pernyataan tersebut.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Mohamad Alawi |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi