SUARA INDONESIA

Puluhan Kades di Bondowoso Berangkat ke Senayan Jakarta, Perjuangkan Masa Jabatan jadi 9 Tahun

Bahrullah - 16 January 2023 | 10:01 - Dibaca 2.07k kali
Peristiwa Daerah Puluhan Kades di Bondowoso Berangkat ke Senayan Jakarta, Perjuangkan Masa Jabatan jadi 9 Tahun
Puluhan Kepala Desa Bondowoso membaca doa di depan gerbang maud Alun-alun Bondowoso saat mau berangkat ke Senayan Jakarta (Foto: Bahrullah/suaraindonesia.co.id)


BONDOWOSO - Puluhan Kepala Desa (Kades) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, berangkat ke Senayan Jakarta untuk menyampaikan aspirasi tentang rencana revisi Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 kepada DPR RI.

Mereka akan memperjuangkan masa jabatan Kades yang 6 Tahun, menjadi 9 Tahun.

Pemberangkatan itu menggunakan dana swadaya yang dikomandoi langsung oleh organisasi Sentra Komunikasi Antar Kepala Desa (SKAK) Bondowoso.


Besok di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, mereka akan bergabung bersama para Kades lainnya se-Indonesia dengan aspirasi yang sama.

Sebelum mereka berangkat, terlibat dahulu membaca sholawat nariyah, membaca yel-yel Kepala Desa dan membaca doa yang dipimpin langsung oleh Mathari, Ketua SKAK yang juga saat ini masih menjabat sebagai Kades Desa Bukor, Kecamatan Wringin.

Mathari, Ketua SKAK Bondowoso mengatakan, keberangkatan Kades se-Kabupaten Bondowoso ke kantor DPR RI Senayan Jakarta, dalam rangkang untuk memperjuangkan nasib pemerintahan desa.

"Kami besok di Jakarta ikut bergerak dan bergabung bersama Kepala Desa se-Indonesia untuk menyampaikan aspirasi tentang revisi UU Desa Nomor 6 Ta 2014," kata Mathari, Ketua SKAK, pada media di Alun-alun Bondowoso, Senin (16/01/2023).

Aspirasi yang mau disampaikan, lanjut Mathari, Khususnya terkait dengan UU Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 39 ayat 1 dan 2, khususnya terkait dengan masa jabatan kepala desa.

Kata Mathari, para Kades akan meminta ke Komisi II DPR RI, yang biasanya masa jabatan Kades itu 6 Tahun dikalikan 3 periode menjadi 18 Tahun, agar dibagi 2 menjadi 9 Tahun.

"Artinya nanti kita minta revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 ini masa jabatan Kades menjadi 9 Tahun dan periode jabatan hanya 2 periode," imbuhnya.

Lebih lanjut, Mathari menyatakan, penambahan masa jabatan dan pengurangan periode jabatan itu agar mengurangi beban biaya Pilkades dan masa pemerintahan desa bisa lebih maksimal.

Menurut Mathari, aspirasi tersebut perlu disampaikan, sebab ditengarai masih belum masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sehingga besok akan para Kades akan mendesa Komisi II DPR RI agar masukan terkait dengan aspirasi masa jabatan Kades dan periode pemerintahan.

"Kalau sudah masuk ke Prolegnas, maka bisa dibahas oleh DPR. Endingnya, keinginan dan harapan para Kades se-Indonesia bisa tercover di UU Desa Nomor 6 Tahun 2014," ujarnya.

Sedangkan untuk program Dana Desa (DD) kata Mathari, harus tetap ada di dalam UU Desa, kalau peru besarannya ditingkatkan atau ditambah untuk lebih mempercepat laju pembangunan dan pemberdayaan di Desa.

"Nanti untuk DD, kalau perlu ada tambahan dan harus tetap berlanjut untuk memaksimalkan pembangunan desa,"pungkasnya.


» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Lutfi Hidayat

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya