TEGAL - Setelah sebelumnya menggunakan sistem tilang elektronik (ETLE) kini Polres Tegal kembali memberlakukan tilang manual. Hal itu dikatakan Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at, kepada awak media.
Menurut Kapolres Tegal, tilang manual adalah pelengkap tilang elektronik yang selama ini masih berjalan.
"Seluruh jajaran Ditlantas Polda Jawa Tengah khususnya Polres Tegal sudah kembali memberlakukan tilang secara manual, dasarnya adalah angka fatalitas kecelakaan lalu lintas yang sangat tinggi," ujar AKBP Arie.
Dengan begitu Satuan Lalu Lintas Polres Tegal bisa menindak pelanggar lalu lintas dengan dua cara, yakni tilang manual dan elektronik.
"Tilang manual dilakukan secara seletif dalam situasi dan jenis pelanggaran tertentu," tegas Kapolres.
AKBP Arie Prasetya Syafa'at menambahkan, ada beberapa pelanggaran yang bisa ditindak menggunakan tilang manual di Polres Tegal.
Tindakan yang akan diambil jajarannya yakni, TNKB yang tidak sesuai ketentuan, tidak menggunakan helm SNI, over loading, hingga berknalpot brong atau racing.
Ditempat berbeda Kasat Lantas Polres Tegal AKP Erwin Chan Siregar menjelaskan, bukan hanya pelanggaran kasat mata saja, pihaknya juga akan menindak pengendara dibawah umur maupun melawan arus.
"Pengendara dibawah umur dan melawan arus juga bisa ditindak menggunakan tilang manual," ucap Kasat Lantas Polres Tegal.
Lebih lanjut AKP Erwin menambahkan, proses eksekusi atau praktik tilang manual ini tidak beda jauh dengan sistem lama.
"Anggota Satlantas Polres Tegal yang berada di lapangan akan menindak secara langsung pelanggar lalu lintas," tutur Kasat Lantas.
Pelanggar lalu lintas dihentikan oleh petugas yang berjaga di lapangan sebelum diperiksa surat-surat kendaraannya.
"Meski tilang manual kembali berlaku, Satlantas Polres Tegal juga mempertahankan tilang elektronik," pungkas Kasat Lantas.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Ade Windiarto |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi