BOJONEGORO - Sekarang ini program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) telah mulai berjalan, satu diantaranya Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu.
Pengakuan satu warga (nama di redaksi), bahwasanya dari hasil kesepakatan per bidang biaya 500 ribu. Terkait dengan bukti kuitansi pembayaran tidak diberi.
"Yang daftar istri, tapi saat bertanya kuitansi pembayaran jawab dari petugas sudah ada surat pernyataan," ucapnya Senin (16/01/2023).
Dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sulistiawan Kades Sukoharjo membenarkan biaya per bidang sesuai kesepakatan. Terkait kuitansi pembayaran dirinya kurang tahu.
"Kaitan kuintansi pembayaran bisa bertanya ke Suritomo selaku ketua pelaksana program," ujarnya.
Terpisah, Suritomo mengungkapkan mengenai kuitansi pembayaran bakal cek dulu di lokasi pendaftaran (balai desa), sebab saat di balai desa dia belum cek secara detail.
"Nilai 500 ribu per bidang sudah tercantum dalam surat pernyataan, tapi jika harus ada kuitansi bakal dibuatkan," tukasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Aji Susanto |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi