PASURUAN – Dua bulan buron, Wahyudi, 35, warga Pucangsari, Kecamatan Purwosari, akhirnya menyerah dari kejaran polisi. Tersangka kasus begal ini ditangkap, saat pulang ke rumahnya, Selasa (17/1/2023).
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti memaparkan, penangkapan tersangka berawal dari pengembangan yang dilakukan petugas. Di mana, sebelum Wahyudi ditangkap, petugas terlebih dahulu menangkap rekannya, Juwari. “Keduanya merupakan pelaku begal pelajar,” terang Farouk.
Menurut Farouk, aksi begal itu berlangsung 12 November 2022 lalu. Korbannya, Intan Ainiya, 14, asal Baujeng, Kecamatan Beji. Pelajar tingkat SMP itu menjadi sasaran begal saat hendak pulang ke rumahnya.
Saat itu, korban sedang mengendarai motor Honda Beat nopol N 6145 TCA di jalan Dusun Pekayoman, Desa Baujeng, Kecamatan Beji. Dalam perjalanan pulang itulah, ada pelaku yang kemudian mengejarnya. “Tersangka mengejar dan menghentikan laju kendaraan korban,” jelasnya.
Tersangka Wahyudi, kemudian merebut kunci kontak sepeda motor korban. Ia dibantu Juwari yang mendorong korban. Korban yang tak mau motornya digarong, berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut didengar warga. Warga pun langsung berdatangan untuk menolong korban.
Mendapati hal itu, kedua tersangka akhirnya memilih melarikan diri. Mereka kabur ke kawasan makam cina di area Baujeng, Kecamatan Beji. Keduanya meninggalkan korban dan motornya agar lolos dari kejaran massa.
Dari aksi kejahatan itulah, petugas melakukan pengejaran. Hingga tak lama, berhasil menangkap Juwari. Berangkat dari penangkapan Juwari lah, petugas akhirnya mengantongi nama Wahyudi. Hingga akhirnya Wahyudi berhasil ditangkap.
Karena perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancamannya, 9 tahun penjara.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Awin Wildania |
Editor | : Lukman Hadi |
Komentar & Reaksi