BONDOWOSO - Mathari Ketua Sentra Komunikasi Antar Kepala Desa (SKAK) Bondowoso, menegaskan saat melakukan Audiensi ke DPR RI Senayan Jakarta tidak membawa isu mengurangi masa jabatan perangkat desa.
Semua Kepala Desa (Kades) se-Indonesia menyampaikan aspirasi terkait revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 hanya fokus pada isu memperjuangkan masa jabatan kepala desa (Kades) dari 6 menjadi 9 tahun.
Kepala Desa Bukor, Kecamatan Wringin ini menyatakan bahwa tuntutan itu sudah disetujui DPR RI dan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada tahun 2023 ini.
“Jika sebelumnya maksimal 3 periode dimana per periode 6 tahun, maka direvisi maksimal menjadi 2 periode dimana masing-masing masa jabatan 9 tahun. Jadi maksimal sama-sama 18 tahun,” bebernya, Kamis (19/01/2023).
Lebih lanjut, Manthari meminta Perangkat Desa di Bondowoso tidak terprovokasi dengan isu-isu yang sengaja dihembuskan untuk membenturkan Perangkat Desa dengan Kepala Desa.
"Kami ke DPR RI fokus menyampaikan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 39 ayat 1, khususnya terkait dengan masa jabatan kepala Desa 9 Tahun dan periode jabatan hanya 2 periode," bebernya.
Jika terdapat isu para Kades, lanjut Mathari, yang membawa isu untuk mengurangi masa jabatan perangkat desa, bahwa itu semua tidak benar dan terlalu mengada-ada.
Dia memastikan tidak ada aspirasi selain pasal tersebut, termasuk aspirasi berupa usulan tentang masa jabatan perangkat desa yang disesuaikan.
“Saya pastikan isu masa jabatan perangkat desa ikut berubah itu tidak benar,” pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Bahrullah |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi