BANYUWANGI - Bocah perempuan berinisial D (9) di Banyuwangi, Jawa Timur, diduga jadi korban pemerkosaan tetangganya sendiri.
Dugaan persetubuhan anak dibawah umur itu dilaporkan ke Polresta Banyuwangi, Jumat (27/1/2023), oleh ibu kandung korban yang didampingi kuasa hukumnya.
"Dugaan persetubuhan ini menimpa anak yang masih duduk di bangku kelas 3 SD," kata M. Yusuf Febri, kuasa hukum korban.
Yusuf menyebut, berdasarkan pengakuan korban, dugaan kekerasan seksual tersebut telah dilakukan terduga pelaku lebih dua kali.
"Keterangan dari kelian kami, perbuatan tak senonoh tersebut dilakukan lebih dari 2 kali di rumah terduga pelaku yang merupakan tetangganya sendiri," ujarnya.
Ia menambahkan, dugaan persetubuhan tersebut diketahui saat pihak keluarga mencurigai gerak-gerik korban.
"Setelah beberapa kali dicecar pertanyaan oleh orang tuanya, korban akhirnya mengaku jika telah disetubuhi oleh terduga pelaku," terangnya.
Sehingga, lanjutnya, karena kejadian tersebut orang tua korban melaporkan dugaan persetubuhan yang menimpa anak nya ke Polresta Banyuwangi.
"Korban sudah dilakukan visum dan pihak penyidik tadi juga telah memintai keterangan dari pihak korban," tutur Yusuf.
Untuk proses selanjutnya, kata dia, pada Senin (30/1/2023) besok, kepolisian akan meminta keterangan saksi-saksi.
"Termasuk nanti penyerahan barang bukti, seperti hasil visum yang masih belum keluar," imbuhnya.
Pihaknya mengaku mempercayakan semua proses hukum yang menimpa kliennya ke Penyidik Unit Renakta Satreskrim Polresta Banyuwangi.
"Kita sangat percaya atas kinerja Unit Renakta beserta Unit Resmob Polresta Banyuwangi yang profesional dan cekatan," tandas Yusuf.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi