BLITAR - Teka-teki pencurian di Rumah Dinas (Rumdin) Wali Kota Blitar Santoso pada akhir tahun 2022 lalu akhirnya terkuak.
Setelah berhasil menangkap sejumlah pelaku, baru-baru ini aparat kepolisian juga menciduk mantan Wali Kota Blitar MSA (57) di kediamannya.
Sesuai hasil rilis, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Dirmanto menyatakan bahwa, MSA terlibat dalam aksi pencurian bahkan memberikan sederetan informasi mengenai tatanan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar.
"Jadi awalnya MSA bertemu dengan para eksekutor di lapas kelas II A Sragen, Jawa Tengah. Dimulai dari itu, MSA menceritakan rasa sakit hati dan dendam pribadinya kepada para tersangka dan diberi informasi juga jika setiap akhir tahun Wali Kota Blitar memiliki uang banyak sekitar Rp 800 juta sampai Rp 1 milyar," terangnya.
Selain itu, lanjut Dirmanto, MSA juga menyampaikan kondisi Rumah Dinas saat malam hari hanya dijaga pengamanan oleh Satuan Polisi Pamong Praja sebanyak dua orang dan ketika pukul 01.00 WIB mereka tidur.
"Usai para pelaku keluar dari Lapas, lalu pada tanggal 12 Desember 2022 kelima tersangka MJ, ASM, OK, AJ dan MD melakukan aksi pencurian di Rumah Dinas Wali Kota berdasarkan informasi yang disampaikan MSA saat berada di Lapas Sregen," ujarnya.
Ia menambahkan, atas perbuatanya tersangka MSA yang diduga melakukan tindak pidana membantu kejahatan pencurian disertai kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP jo pasal 56 KUHP.
Perlu diketahui, MSA ditengkap pihak kepolisian Polda Jatim pada hari Jumat (27/01/2023) sekitar pukul 11.20 WIB di Moreno Futsal Gang Cisadane Jalan Riam Kiri,Bendo Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar Jawa Timur.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Arik Susanto |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi