SUARA INDONESIA

Divonis Bersalah, Santri Pembakar Junior di Pasuruan Diputus 5 Tahun Penjara

Awin Wildania - 02 February 2023 | 19:02 - Dibaca 1.23k kali
Peristiwa Daerah Divonis Bersalah, Santri Pembakar Junior di Pasuruan Diputus 5 Tahun Penjara
Terdakwa santri pembakar junior dibawa petugas. (Awin Wildania/suaraindonesia.co.id).

PASURUAN – Santri pembakar juniornya, MAM, 16, dinyatakan bersalah oleh majelis PN Bangil. Ia dianggap telah melakukan kekerasan hingga menyebabkan INF, 13 yang tak lain juniornya di Ponpes Al-Berr meninggal dunia. 

Atas dasar hal itulah, MAM divonis 5 tahun penjara. Ia juga wajib mengikuti pelatihan kerja di Dinsos Kabupaten Pasuruan, selama 3 bulan. 

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Bangil, Fitri Handayani, Kamis sore (2/2). Dalam sidang tersebut, MAM dianggap telah terbukti melanggar dakwaan ke satu, pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak. 

Karena perbuatannya, telah melukai anak hingga menyebabkan anak meninggal dunia. “Menjatuhkan pidana hukuman penjara selama 5 tahun di LPKA Blitar serta harus mengikuti pelatihan kerja selama 3 bulan,” terang Fitri dalam persidangan. 

Putusan yang dijatuhkan terhadap MAM, tak jauh berbeda dengan tuntutan yang dilayangkan JPU Kejari Kabupaten Pasuruan. Di mana, dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa, hukuman 5 tahun penjara dan pelatihan selama tiga bulan. 

Namun begitu, JPU Kejari Kabupaten Pasuruan, Reiga memilih pikir-pikir atas putusan tersebut. Begitu juga dengan Penasehat Hukum terdakwa, Sadak, juga mengajukan hal yang sama. 

“Terdakwa anak ini, melakukannya tidak dengan kesengajaan. Makanya, kami merasa keberatan dengan putusan tersebut. Dan akan bermusyawarah terlebih dahulu untuk memutuskan langkah selanjutnya,” papar Sadak seusai persidangan. 

Sekedar mengingatkan, seorang santri Ponpes Al-Berr mengalami luka bakar. Setelah terciprat bensin yang dilempar ke tembok oleh seniornya hingga mengenai korban. Api tersulut, setelah tersangka menakut-nakuti korban yang akhirnya terpercik pada korban.

Kejadian itu berlangsung Sabtu, 31 Desember 2022. Pemicu dari kejadian itu, lantaran MAM, 16, yang menjadi tersangka, kesal uangnya hilang. Disebut-sebut, korbanlah yang mencuri uangnya.

Korban sendiri sempat “disidang” di ponpes. Hingga akhirnya terjadilah dugaan pembakaran tersebut yang membaut korban mengalami luka bakar hingga 70 persen. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, akhirnya meninggal dunia.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Awin Wildania
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya