TUBAN - Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky angkat bicara soal dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Sugih Waras Jaya (SWJ) di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Menurut dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tidak segan mengambil tindakan tegas terhadap PT SWJ, jika terbukti melanggar atau melakukan pencemaran lingkungan melalui cerobong asap.
"Jika melawan aturan yang ada, kita akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundangan-undangan," tegas Mas Lindra sapaan akrabnya ditemui usai Rapat Paripurna di DPRD Tuban, Rabu (1/3/2023).
Mas Lindra menyebut, Pemkab Tuban telah menyiapkan sanksi teguran pertama, kedua, hingga tindakan tegas berupa pencabutan izin operasi. Ini mengingat, lokasi PT SWJ berdekatan dengan tempat wisata.
"Sanksi mulai ada teguran pertama, kedua dan sampai di tindakan tegas teguran ketiga," ujarnya.
Terkait dampak pencemaran dari cerobong asap PT SWJ bagi kesehatan, lanjut Mas Lindra, Pemkab Tuban akan melakukan pendalaman lebih lanjut.
Jika merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020, penyakit yang paling banyak diderita penduduk Kabupaten Tuban adalah infeksi saluran pernapasan atau ISPA.
Penyakit ISPA di Tuban tercatat mencapai 19,5 persen, disusul penyakit tulang 14,56 persen, dan 11,77 persen penyakit darah tinggi. Kemudian penyakit radang lambung 11,18 persen, dan diabetes mencapai 7,5 persen.
"Tapi belum tentu juga (cerobong asap sebabkan penyakit ISPA), perlu kita dalami. Tidak bisa kita berasumsi satu pihak," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, bahaya pencemaran lingkungan akibat cerobong asap pabrik menghantui warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Pemicunya, diduga akibat aktivitas produksi dari PT SWJ.
Cerobong pabrik pengolahan bahan material konstruksi itu tak henti-hentinya mengepulkan asap hitam pekat. Dari kejauhan, asap hitam tampak berterbangan ke area tempat wisata pantai dan jalan Pantura, mengikuti arah angin bertiup.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) telah melayangkan surat teguran dan surat panggilan kepada pengelola pabrik.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Irqam |
Komentar & Reaksi