SUARA INDONESIA

Polisi Sebut Berkas Kasus Penyelundupan Pupuk Bersubsidi di Palang Tuban Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Irqam - 06 March 2023 | 18:03 - Dibaca 1.20k kali
Peristiwa Daerah Polisi Sebut Berkas Kasus Penyelundupan Pupuk Bersubsidi di Palang Tuban Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Ilustrasi pupuk bersubsidi (Foto: Istimewa/suaraindonesia.co.id).

TUBAN - Berkas tersangka perkara kasus penyelundupan pupuk bersubsidi yang terjadi di Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, baru dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tuban. Kasus itu diungkap polisi pada awal Maret tahun 2022 lalu, saat Kapolres masih dijabat AKBP Darman.

Hal itu disampaikan Kanit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Satreskrim Polres Tuban Ipda Sugiyanto. Pria yang akrab disapa Sugi ini menyatakan bahwa kasus itu terjadi sudah lama.

"Sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Kasus dah lama banget. Bukan jamanku," ungkap Sugianto pada Minggu (5/3/2023).

Ditanya soal apakah kasus tersebut sudah masuk sidang ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Sugik menyebut, hal itu adalah kewenangan Kejaksaan. "Kewenangan Kejaksaan," ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tuban Muis Ari Guntoro mengatakan, pihaknya menerima berkas perkara kasus penyelundupan pupuk bersubsidi dengan tersangka berinisial E.

Hanya saja, Muis sapaan akrabnya belum bisa memastikan berkas perkara dengan tersangka E, adalah kasus yang terjadi di wilayah Kecamatan Palang, seperti yang sampaikan polisi.

"Kalau yang dimaksud kasus perkara atas nama E memang sudah diterima disini (Kejaksaan, red)," kata Muis pada Senin (6/3/2023).

Muis menjelaskan bahwa berkas perkara tersangka E diterima Kejaksaan pada Oktober 2022 lalu. Namun berkas tersebut dikembalikan ke tangan polisi, karena dianggap belum lengkapi. Hingga saat ini belum dilimpahkan kembali ke Kejaksaan.

Menurutnya, Kejaksaan meminta penyidik Satreskrim Polres Tuban untuk melengkapi berkas tersangka E kasus penyelundupan pupuk bersubsidi sesuai petunjuk jaksa.

"Kondisi berkas dikembalikan ke penyidik karena dikasih petunjuk jaksa dalam arti ada penerapan unsur pasal yang belum terpenuhi. Hingga saat ini berkas belum dikembalikan lagi," pungkasnya.

Sekadar informasi, pada awal Maret 2022 lalu Polres Tuban berhasil membongkar kasus penyelundupan pupuk bersubsidi tanpa dilengkapi dokumen pengiriman ke wilayah Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

Satu unit kendaraan truk dan pupuk bersubsidi sebanyak kurang lebih sekitar 19 ton telah diamankan.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Irqam

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV