SUARA INDONESIA

Gadis 14 Tahun di Banyuwangi Diperkosa Pacar Kenalan di Medsos

Muhammad Nurul Yaqin - 08 March 2023 | 11:03 - Dibaca 1.85k kali
Peristiwa Daerah Gadis 14 Tahun di Banyuwangi Diperkosa Pacar Kenalan di Medsos
Ilustrasi pemerkosaan gadis di bawah umur. (Pixabay).

BANYUWANGI - Seorang gadis berusia 14 tahun berinisial FH, asal Kecamatan Genteng, Banyuwangi, menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pria baru dikenalnya di media sosial.

Bocah malang yang masih duduk di bangku SMP itu dinodai pelaku di sebuah rumah kosong hingga berujung pelaporan ke pihak berwajib.

Pelaku berinisial MR (18), warga Kecamatan Cluring, Banyuwangi. Keduanya memiliki hubungan spesial namun ada unsur pemaksaan saat pemerkosaan terjadi.

Pemerkosaan tersebut terjadi di rumah keluarga MR, masih di kawasan Kecamatan Cluring. Kondisi rumah tersebut kosong alias tidak berpenghuni.

Kapolsek Cluring AKP Eko Darmawan mengatakan, Pemerkosaan terhadap korban terjadi pada Sabtu, 4 Maret 2023 sekira pukul 23.00 WIB.

Korban awalnya dijemput oleh pelaku di rumahnya sekitar pukul 18.30 WIB. Sebelum dibawa ke rumah kosong, korban sempat diajak jalan-jalan.

"Korban dan pelaku kenal lewat medsos, kemudian pacaran kurang lebih seminggu. Setelahnya pada Sabtu (4/3/2023), korban dijemput di rumahnya oleh pelaku," ujar Eko, Rabu (8/3/2023).

Korban dibawa pelaku jalan-jalan, setelah itu korban dibawa ke rumah keluarganya yang kebetulan sedang kosong.

"Disitulah korban disetubuhi oleh pelaku. Korban sempat berontak, namun diyakinkan oleh pelaku dengan iming-iming akan bertanggungjawab jika terjadi sesuatu," kata Eko.

Korban yang tidak pulang semalaman, membuat orang tuanya cemas. Mereka kemudian melakukan pencarian.

Beruntung, pihak keluarga berhasil mengetahui keberadaan korban. Saat mereka bertemu, korban yang masih polos kemudian menceritakan pada orang tuanya jika dirinya telah disetubuhi oleh pelaku.

Karena tidak terima, orang tua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsek Cluring. 

"Dari laporan itu kami melakukan upaya penyelidikan dan pada Senin (6/3/2023) pelaku berhasil ditangkap selanjutnya dibawa ke Mapolsek Cluring untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Kapolsek.

Dari introgasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya dan saat itu juga status pelaku sudah jadi tersangka persetubuhan anak di bawah umur.

Tersangka dikenakan pasal 81 Ayat (1),(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya