SUARA INDONESIA

Kejari Situbondo Kembali Selamatkan Uang Kerugian Negara Rp 435.486.742,23

Syamsuri - 15 March 2023 | 20:03 - Dibaca 972 kali
Peristiwa Daerah Kejari Situbondo Kembali Selamatkan Uang Kerugian Negara Rp 435.486.742,23
Kejari Situbondo Saat Press Release Terkait Penyelamatan Kerugian Uang Negara (Foto : Syamsuri/suaraindonesia.co.id)

SITUBONDO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, kembali menyelamatkan uang kerugian negara sebesar Rp 435.486.742,23 dari sejumlah kasus tindak pidana korupsi keuangan Desa di Kabupaten Situbondo. 

Kajari Situbondo, Nauli Rahim Siregar mengatakan, Dari 12 Desa yang bermasalah, saat ini tinggal 11 Desa, karena 1 Desa yakni Desa Kalisari sudah mengembalikan kerugian keuangan negara secara tuntas pada bulan lalu. 

Dari 11 Desa tersebut, lanjut dia, ada 3 Desa sudah menjalani proses hukum, yaitu Desa Mlandingan Kulon, Kotakan dan Desa gadingan dan ini semua sudah menjalani pidana penjara. 

"Berarti sisa 8 Desa, dari jumlah tersebut itu ada 6 Desa yang berproses sudah melakukan pengembalian. Sedangkan sisanya sebanyak 2 Desa masih belum melakukan pengembalian secara tuntas, yakni Desa Pleyan dan Desa Wringin Anom," jelasnya, Rabu (15/3/2023). 

Kata Kajari, potensi penyimpangan dalam kasus Desa ini, terjadi di mata anggaran yang ada dalam proyek fisik dan ada juga dari anggaran rutin Alokasi Dana Desa, tetapi prosentase penyimpangan yang lebih banyak itu terjadi di kegiatan fisik Dana Desa. 

"Pada kasus dana Desa ini ada standart operasional prosedur, setelah kita pertimbangkan, apakah kasus ini tetap berjalan atau kemudian nanti ada alternatif penyelesaian terkait dengan adanya penyelamatan keuangan Desa ini," tegasnya.

Menurutnya, dari 12 LHP yang diberikan Inspektorat kepada Kejari sesuai mekanisme dari MoU antara Kemendagri, Kejagung RI, dan Kepolisian RI dalam perkara dana Desa itu di asistensi dulu oleh APIP terkait dengan potensi kerugian negaranya. 

"Kejaksaan sejauh ini mematuhi MoU tersebut, sehingga setelah dilakukan proses pemeriksaan melalui mekanisme APIP terhadap keuangan desa, LHP nya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri, dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan penerbitan surat perintah penyelidikan," ujarnya.

Lebih lanjut, Kajari menjelaskan, dari 6 Desa yang sudah melakukan pengembalian sesuai hasil pemeriksaan tersebut, itu 1 Desa ditangani bidang pidsus, dan 5 Desa ditangani oleh bidang intel Kejaksaan Negeri Situbondo. 

Kemudian berdasarkan keterangan dan fakta yang ada di LHP yaitu dokumen dokumen yang ada kita sinkronkan dengan dokumen perbankan dalam hal ini Bank Jatim. 

"Dari total pengembalian sebesar Rp 435.486.742,23 ini telah berhasil kita selamatkan dan masuk ke Kas daerah, dan kami sudah verifikasi dengan Bank Jatim sebelum di release, kita sudah 3 kali bertemu untuk mencocokkan data dan hasil dari pemeriksan kami, ternyata benar ada sejumlah uang yang masuk kepada rekening Desa," terangnya. 

Adapun desa Desa tersebut meliputi Desa Sumberanyar, Kecamatan Jatibanteng, Desa Duwet Kecamatan Panarukan, Campoan Kecamatan Mlandingan, Tepos Kecamatan Banyuglugur, dan Kalibagor Kecamatan Panarukan. 

"Dalam tahap penyelidikan sebagaimana isi MoU antara Kemendagri, Kejaksaan Agung RI, kepolisian RI, itu mengamanatkan sebisa mungkin penyelamatan uang negara dalam potensi pemeriksaan yang dilakukan pada tahap penyelidikan," ucapnya. 

Ia mengutarakan, kalau tahap penyelidikan ini masih dimungkinkan untuk proses penyelamatan keuangan negara, karena proses penyelidikan ini masih ada tenggang waktu sesuai di MoU tersebut dan masih bisa kita pertimbangkan untuk itu. 

"Tetapi kalau sudah masuk penyidikan, pengembalian keuangan itu maka kami sita sebagai barang bukti dalam persidangan, dan kita tidak akan lagi merilis proses pengembalian ini, kecuali nanti sudah diputus oleh Pengadilan," pungkasnya. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya