SUARA INDONESIA

Akibat Gunakan Logo Inews TV, Pihak Manajemen Lapor Polisi

Syamsuri - 16 March 2023 | 15:03 - Dibaca 1.81k kali
Peristiwa Daerah Akibat Gunakan Logo Inews TV, Pihak Manajemen Lapor Polisi
Manajemen Biro Inews TV Jawa Timur, Didampingi IJTI Tapal Kuda Saat Melapor ke Polres Situbondo (Foto : Syamsuri/suaraindonesia.co.id)

SITUBONDO - Akibat membuat tayangan berita dengan menggunakan logo Inews TV. pelaku akhirnya dilaporkan ke Polres Situbondo oleh pihak manajemen Biro Inews TV Jawa Timur, saat melapor pihaknya didampingi IJTI Tapal Kuda. 

Dalam video tersebut pelaku diduga mengedit dan mendubbing sendiri berita tentang rencana kegiatan salah satu Organisasi Perangkat Daerah atau OPD. Kamis (16/3/2023) 

Kabiro Inews TV Jawa Timur, Ahmad Willyanto mengatakan, pihaknya mendatangi Polres Situbondo dalam rangka untuk melaporkan akun Youtube 1news TV. Dalam laporannya, pihak manajemen mempersoalkan tentang logo Inews TV yang digunakan secara ilegal dalam tayangan video berita palsu.

"Langkah hukum ini terpaksa dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku agar tidak secara sembarangan menggunakan logo yang telah didaftarkan ke Dirjen HAKI tersebut," jelasnya

Ahmad Willyanto, Kabiro Inews TV Jawa Timur mengatakan, dari pelaporan ini diharapkan proses hukum bisa berlanjut.

Hal itu agar nantinya masyarakat bisa berhati-hati dalam mengupload apapun di media sosial yang bukan haknya, karena jika dilakukan pasti akan berdampak hukum. 

Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula dari tayangan yang diupload di akun Youtube dengan nama 1news TV ini berdurasi 3 Menit lebih 45 Detik. Video itu berisi tentang pemberitaan Dinas Sosial Situbondo mempersiapkan sambut temu inklusi Tahun 2023.

"Dalam tayangan tersebut pelaku diduga mengedit dan mendubbing sendiri beritanya lalu di upload ke akun Fake 1news. Belum diketahui pasti siapa pelaku pembuat video ini, diduga pelaku tidak hanya melakukan aksi sekali saja diduga ada beberapa Instansi yang menjadi korban berita palsu dengan branding Inews TV ini," ujarnya.

Dari awal pihaknya menerima laporan adanya penayangan di Medsos dengan menggunakan logo Inews TV.

"Kami dari pihak manajemen langsung melakukan diskusi bersama. Dan dari hasil diskusi tersebut dinyatakan perbuatan yang dilakukan adalah sebuah pelanggaran karena mencatut logo," tuturnya. 

Menindaklanjuti kejadian tersebut, pihaknya kemudian melakukan langkah dengan melapor ke pihak Kepolisian agar nantinya bisa diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP. Dhedi Ardi Putra saat di konfirmasi menjelaskan, pihaknya masih akan melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan. 

"Memang benar kami telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana hak kekayaan intelektual dari lembaga Inews TV," akunya. 

Lebih lanjut, kata AKP. Dhedi, pihaknya akan mengklarifikasi dan melakukan penyelidikan. 

"Kasus ini menjadi prioritas kami agar nantinya tidak ada korban atau masyarakat yang dirugikan," pungkas AKP. Dhedi. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya