SUARA INDONESIA

LSM LBSI Lumajang : Koperasi Beroperasi Harus Sesuai Fungsi dan Proporsinya

Ahmad Zainul Hamdi - 23 March 2023 | 17:03 - Dibaca 1.57k kali
Peristiwa Daerah LSM LBSI Lumajang : Koperasi Beroperasi Harus Sesuai Fungsi dan Proporsinya
Diskopindag Saat Berdiskusi Bersama LSM LBSI dan Satintel Polres Lumajang (Foto : Achmad/suaraindonesia.co.id)

LUMAJANG - Terkait dengan Koperasi Simpan Pinjam (KSP), selaku Lembaga Swadaya Masyarakat Lumajang Bergerak Satu Indonesia (LSM LBSI) Kabupaten Lumajang, sependapat dengan pandangan DPR RI, kalau koperasi harus didudukkan pada fungsi dan proporsi yang sebenarnya.

Menurut Ketua LSM LBSI Kabupaten Lumajang, H Romli Efendi, fungsi dan proporsional koperasi yaitu dari anggota untuk anggota, sehingga bisa memberikan kontribusinya sebagai soko guru ekonomi nasional. 

Namun, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian, untuk koperasi yang melaksanakan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan, perizinan, pengaturan, dan pengawasannya dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Ketentuan ini akan memberikan kepastian hukum yang berorientasi pada perlindungan masyarakat, namun banyak koperasi yang menolaknya," ungkap Romli.

Bahkan menurut Romli, Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) RI, menyatakan kalau pelaku praktik koperasi yang menyimpang bakal terancam sanksi pidana hingga 3 tahun, dan hal itu akan diatur dalam UU Perkoperasian yang baru pengganti UU Nomor 25 tahun 1992.

"Bahkan untuk sanksi denda mulai Rp 1-3 milyar, bagi pelaku yang mengklaim koperasi padahal bukan koperasi," ujarnya. 

Sementara itu, Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Lumajang, akan perangi KSP nakal di wilayah Kabupaten Lumajang atau KSP luar kabupaten yang beroperasi di Kabupaten Lumajang.

Hal ini tercetus saat diskusi antara pihak LSM LBSI Kabupaten Lumajang, Diskopindag Kabupaten Lumajang dan Satintel Polres Lumajang, Kamis (23/3/2023) pagi tadi.

"Kami akan perangi koperasi yang tidak sesuai dengan ketentuan koperasi," papar Kepala Diskopindag Kabupaten Lumajang, Muhammad Ridha dalam diskusi tadi.

Selain itu, kata Ridha, pihaknya juga akan melakukan penekanan secara humanis terhadap kegiatan koperasi.

"Memang dibutuhkan Peraturan Daerah (Perda) yang dapat mengikat segala bentuk kegiatan perkoperasian di Kabupaten Lumajang," jelas mantan Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setda Lumajang ini. 

Ridha berharap ada komitmen yang berkelanjutan dengan konteks gerakan secara tuntas.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ahmad Zainul Hamdi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV