JEMBER- Polres Jember meningkatkan laporan dugaan pemalsuan stempel dan dokumen yang điuga melibatkan mantan perangkat desa Sukosari, kecamatan Sukowono, Jember dan istrinya dari penyelidikan ke penyidikan.
Informasi itu, kuasa hukum pelapor M. Zainudin, Sekdes Sukosari Moh. Husni Thamrin kepada sejumlah awak media Kamis (22/3/2023).
Thamrin sangat mengapresiasi kinerja dan gerak cepat Polres Jember atas kasus yang berujung pada tindakan dugaan pidana tersebut.
"Saya menyambut baik dan mengapresiasi perkembangan dan penanganan perkara itu," tegasnya.
Ditambahkan Thamrin, terduga pelaku yang inisial MN dan IS bisa saja dalam waktu dekat untuk menjadi tersangka dan ditahan.
"Karena sangkaannya melanggar pasal 264 KUHP yang ancaman hukumannya 8 tahun," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekdes Sukosari Moh. Zainudin pada 2 Pebruari 2023 lalu melaporkan adanya dugaan pemalsuan stempel, dokumen dan tandatangan Sekdes Sukosari ke Polres Jember berdasarkan Laporan Polisi No. LP B/42/II/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES JEMBER/POLDA JATIM.
Informasi yang disampaikan Thamrin, Polres Jember sejak 20 Maret lalu sudah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan.
Thamrin berkomitmen akan terus mengawal dan mengikuti perkembangan penanganan perkara itu sampai dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Jember.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi