NGAWI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ngawi menetapkan tersangka baru perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Kecamatan Gerih, Ngawi, Jawa Timur.
"Kami tetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi DAPM Kecamatan Gerih berinisial C," ujar Kasi Pidsus Kejari Ngawi Eriksa Ricardo, dalam keterangannya pada Selasa (28/3/2023).
Eriksa menjelaskan, C ditetapkan tersangka kedua dalam korupsi DAPM Gerih kapasitasnya sebagai ketua Unit Pengelola Anggaran (UPK), dan langsung ditahan di Rutan Lapas Kelas llB Ngawi.
"Hasil dari pemeriksaan yang kami lakukan, bahwa saudara C telah memenuhi ketentuan untuk dapat ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan," kata Eriksa.
"Penetapan tersangka C ini merupakan tahap lanjutan dari penetapan tersangka pertama sebelumnya yakni bendahara DAPM inisial LI yang saat ini sudah masuk tahap penuntutan di persidangan tipikor Surabaya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi DAPM Gerih telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 647 juta. Angka kerugian negara tersebut hasil penyelidikan kejari Ngawi dibantu inspektorat.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Ari Hermawan |
Editor | : Irqam |
Komentar & Reaksi