TUBAN - Kasus dugaan penyerobotan tanah yang menyeret Kepala Desa (Kades) Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Zubas Arief Rahman Hakim, telah naik ke tahap penyidikan. Peningkatan status kasus itu disampaikan oleh kuasa hukum ahli waris keluarga Hj. Sholikah, Franky Desima Waruwu.
Dimana sebelumnya, ahli waris keluarga Hj. Sholikah bernama Rosyidah melaporkan Kades Socorejo, BUMDes hingga BPD atas dugaan penyerobotan tanah ke Polda Jawa Timur (Jatim) pada 13 September 2022.
Ahli waris keluarga Hj. Sholikah mengklaim bahwa tanah milik keluarganya digunakan untuk akses masuk ke area Wisata Pantai Semilir yang berada di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Kemudian terbit surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke dua yang menerangkan kasus itu naik ke penyidikan Polda Jatim nomor SPDP/89/III/RES.1.9/2023/Ditreskrimum.
Dalam surat tersebut disebutkan, penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Jatim telah mulai penyidikan pada 21 Maret 2023.
"Laporan klien kami ke polisi terhadap Zubas Arief Rahman Hakim yang mana adalah Kepala Desa Socorejo, telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Artinya sudah ditemukan unsur pidana," ungkap Franky Desima Waruwu pada Kamis (30/3/2023).
Bahkan, pria yang akrab disapa Franky ini menyatakan bahwa Kades Socorejo Zubas Arief Rahman Hakim dan terlapor lainnya sudah menjadi calon tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan tanah.
Surat dimulainya penyidikan, lanjut Franky, telah ditembuskan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. "Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menunjuk Jaksa siapa yang menangani perkara ini," tegas Franky.
Sementara itu, Kades Socorejo Zubas Arief Rahman Hakim menegaskan, siap menghadapi perkara atas kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan ahli waris keluarga Hj. Sholikah ke Polda Jawa Timur.
Kendati demikian, ia memberikan catatan bahwa proses penyidikan nantinya harus sesuai ketentuan dan transparan.
"Saya kan belum tersangka, kan masih calon. Kalau memang sudah sesuai penyidikan dan ada ketidaksesuaian fakta, pasti saya akan melakukan upaya hukum. Kami pemerintah sangat siap menghadapi itu," terang Zubas Arief Rahman Hakim.
Zubas Arief Rahman Hakim menjelaskan, terkait laporan penyerobotan tanah dalam substansi pasal 167 dan 385 KUHP, yang harus dimiliki pelapor akta jual beli asli (AJB) atau sertifikat hak milik.
Namun hingga saat ini, dikatakan Zubas Arief Rahman Hakim, pihak Pemerintah Desa (Pemdes) belum pernah melihat AJB asli yang dimiliki ahli waris keluarga Hj. Sholikah, yakni Rosyidah.
"Kalaupun pelapor memiliki akta jual beli, maka harus didukung oleh dokumen seperti Buku C dan dokumen lainnya. Kalau ada perbedaan luas lahan di buku C Desa dengan AJB maka harus dilakukan rekonsiliasi data," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Irqam |
Komentar & Reaksi