NGAWI - Warsi (53) warga Dusun Nglarangan, Desa Karangasri, Kabupaten Ngawi, telah dilaporkan oleh seseorang bernama Roby Mukti Afandi warga Madiun.
Warsi dilaporkan ke Polres Ngawi karena diduga telah melakukan pengrusakan gembok dan pagar tanah berada di Karangasri yang diklaim milik Roby.
Melalui pengacaranya Warsi bernama Fahrizal Bahari, bahwa Warsi membantah jika dirinya telah melakukan pengrusakan. Warsi juga mengklaim, bahwa tanah itu masih berstatus miliknya.
"Klien kami benar dilaporkan ke Polres Ngawi, dan sudah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik sebanyak dua kali, atas dugaan pengrusakan," kata Fahrizal, Selasa (4/4/2023).
"Karena masalah tersebut sebetulnya berawal dari status kepemilikan tanah, klien kami pun melaporkan kasus sengketa tanah itu ke polres dengan dugaan penipuan yang dialaminya," tambahnya.
Fahrizal pengacara Warsi menceritakan, kasus tersebut berawal dari jual beli antara Warsi dengan pemilik awal tanah bernama Ndaru Susilowati.
Jual beli antara Warsi dengan Ndaru sah secara hukum melalui desa dan notaris. Berjalannya waktu suami Warsi bernama Susom Bekti Kuncoro sedang menghadapi permasalah hukum dan ditahan.
Kemudian saat itu, Susom saat berada dalam tahanan meminta orang datang ke Warsi untuk mengurus balik nama sertifikat tanah itu menjadi nama ayah Warsi bernama Pardi.
Namun yang terjadi, bukannya beralih nama menjadi Pardi ayah Warsi, melainkan sertifikat tersebut diklaim beralih hak sudah menjadi milik Roby Mukti Afandi.
"Jadi kasus ini, polisi sudah profesional sekali dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Persoalan ada di status kepemilikan tanah, karena klien kami punya bukti yang sah jual beli dirinya dengan pemilik awal," ungkap Fahrizal Bahari.
"Ya kami berharap, siapapun yang berkaitan dengan kronologi awal jual beli tanah itu nantinya kooperatif jika ada pemanggilan di Polres. Sehingga jelas status kepemilikan tanah itu dulu," bebernya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Ari Hermawan |
Editor | : Irqam |
Komentar & Reaksi