SUARA INDONESIA

Klarifikasi Terkait Adanya Tuduhan Penarikan Retribusi di Pasar Pituruh Purworejo

Agus Sulistya - 06 April 2023 | 05:04 - Dibaca 1.29k kali
Peristiwa Daerah Klarifikasi Terkait Adanya Tuduhan Penarikan Retribusi di Pasar Pituruh Purworejo
S (sebelah kiri) saat didampingi Kuasa Hukumnya Kewuh Heru Prastyo Jati

PURWOREJO - Nasib apes dialami oleh seorang pekerja honorer di Pasar Pituruh yang berinisal S, pasalnya S yang sudah bekerja selama 18 tahun di pasar Pituruh tersebut mendapat tuduhan yang tidak mengenakan karena diduga melakukan penarikan uang retribusi kepada para pedagang dan tidak menyetorkannya kepada dinas terkait.

Adanya kejadian tersebut kemudian S meminta pendampingan hukum kepada LBH Nusantara Satu atas kasus yang dialaminya tersebut.

Kewuh Heru Prasetyo Jati dari LBH Nusantara Satu selaku Kuasa Hukum dari S menyampaikan, bahwa S diduga menjadi korban dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan merasa resah dengan adanya tuduhan tersebut.

"Saudara S ini dituduh telah menggelapkan dana dari hasil retribusi di Pasar Pituruh. Perlu diketahui bahwa sekarang ini pembayaran retribusi di pasar menggunakan alat jadi tidak mungkin S ini menggelapkan uang untuk memperkaya diri," kata Heru saat ditemui di kantor LBH Nusantara Satu, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (05/04/2023).

Lebih lanjut, Heru mengungkapkan, dirinya juga sudah turun ke pasar Pituruh dan bertemu dengan Sekertaris Paguyuban Pasar Pituruh untuk mencari kebenaran.

"Kami ingin klarifikasi dan menegaskan bahwa permasalahan di Pasar Pituruh yang melibatkan oknum-oknum tertentu itu tidak benar kebenarannya dan tidak pernah terjadi," ungkap Heru.

Ditegaskannya, ketidak beneran kabar tersebut dibuktikan dengan adanya berita acara klarifikasi dari kantor Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Purworejo.

"Keterangan pada halaman berita terkait dugaan tindakan penyimpangan yang dilakukan oleh petugas pengelola pasar terhadap pemerintah retribusi pelayanan pasar di Pasar Pituruh yang dipublikasikan di media sosial adalah tidak benar, yang bersangkutan tidak pernah melakukan tindakan penyimpangan terhadap penarikan retribusi di Pasar Pituruh, yang bersangkutan tidak pernah menerima titipan uang retribusi dari pedagang atas nama Yanti karena pedagang tersebut sudah menyetorkan sendiri di agen BPD, yang bersangkutan tidak pernah menerima titipan uang retribusi dari pedagang atas nama ibu Tarti, Pedagang atas nama Suyatmi menitipkan uang retribusi sebesar Rp 920 ribu kepada Kepala pasar Pituruh (Bapak Sukarto) untuk kemudian langsung disetorkan di agen BPD," tegas Heru.

Heru menambahkan, dengan adanya peristiwa tersebut bahwa S berhak untuk mendapatkan posisi seperti semula yakni bekerja lagi di Pasar Pituruh.

"Seperti apa yang ada dalam isi surat tersebut kerena tidak terbukti dan tidak melakukan yang disangkakan, maka S berhak mendapatkan posisi semula, di kembalikan semula. Saya tegaskan misalkan S tidak di kembalikan di Pasar Pituruh, saya akan melakukan tindakan upaya hukum supaya ada kepastian hukum bagi saudara S," tegas Heru.

Ditambahkannya, jadi jelas saudara S tersebut telah menjadi korban oknum-oknum dari orang yang tidak bertanggung jawab dan tidak senang dengan S.

"Karena S disini merasa dirugikan secara material dan apabila kondisi S tidak dikembalikan seperti semula maka diduga adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum atau pejabat terkait," imbuhnya.

Sementara itu, Gatot Suprapto selaku Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Purworejo saat ditemui belum mau memberikan pernyataan atas kasus tersebut.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Agus Sulistya
Editor : Danu Sukendro

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV