SUARA INDONESIA

Ramai Dugaan Fraud BSI Rp 60 M, Kuasa Hukum S Angkat Bicara

Wildan Mukhlishah Sy - 06 April 2023 | 12:04 - Dibaca 4.25k kali
Peristiwa Daerah Ramai Dugaan Fraud BSI Rp 60 M, Kuasa Hukum S Angkat Bicara
Kuasa Hukum Subeki, Erfan Yulianto. Foto: Istimewa

SUMENEP- Kuasa hukum Subeki akhirnya angkat bicara, terkait kasus dugaan fraud uang nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) Sumenep, yang santer diberitakan dan menyeret nama kliennya tersebut. 

Pria yang bernama Erfan Yulianto itu mengatakan, agar pihak terkait untuk tidak asal bicara mengenai tuduhan Rp 60 miliar yang dilayangkan pada kliennya. 

Karena menurutnya, hal itu bisa menjadi fitnah dan masuk dalam pencemaran nama baik bagi Subeki. Bahkan dia juga mempertanyakan, uang dengan nominal besar tersebut darimana dan milik siapa. 

"Tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik ini tidak main-main ini fitnah yang serius sangat merugikan terhadap klien kami," ujarnya pada media ini, Rabu (05/04/2023).

Untuk itu, Erfan menegaskan agar seluruh oknum yang menyatakan tuduhan tersebut pada Subeki segera melakukan permintaan maaf, dalam waktu paling lambat 3x24 jam. 

Jika dalam waktu yang ditentukan, yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik untuk meminta maaf secara terbuka, baik secara langsung, melalui media elektronik, maupun cetak, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum. 

"Kami tegaskan, agar para oknum yang kemarin melayangkan tuduhan-tuduhan kepada klien kami, untuk segera minta maaf dalam waktu 3x24 jam. Kalau tidak, terpaksa akan kami pidanakan," tegasnya. 

Dia menjelaskan, dalam sebuah perjanjian pengambilan kredit, tentunya telah tertulis sejumlah syarat dan ketentuan bagi peminjam. Salah satu adalah, jika yang bersangkutan tidak mampu menyelesaikan tanggungannya, maka kreditur berhak menyita aset yang dijadikan jaminan.

Namun, ia heran, karena saat ini orang yang mengaku sebagai korban, seolah lupa dan tidak tahu menahu mengenai perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. 

"Silahkan selesaikan kreditnya. Kalau tidak sanggup membayar, kreditor berhak menyita aset yang dijadikan hak tanggungan, kalau kemudian Debitur melihatnya berupa tanah kosong harusnya dibaca itu Perjanjian akad pembiayaan Murabahah (murabahah dengan pesan) jangan seakan-akan memposisikan menjadi korban, tidak mengetahui serta berpura-pura lugu," jelasnya. 

Padahal menurutnya, dalam perjanjian yang tertulis, sudah ada akad wakalah, yang dasarnya adalah Pasal 19 ayat 1 huruf O UU No.21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, memberikan kuasa untuk melakukan pembayaran kepada penjual. Ia mengungkapkan, dalam kasus ini, posisi kliennya saat itu adalah sebagai penjual.

"Jadi jangan berpura-pura lupa. Nah kalau tidak dilakukan pembayaran (mentransfer ke rekening penjual), maka yang dirugikan bukan hanya kreditur tapi penjual juga tidak mendapatkan haknya karena itu akad pembiayaan untuk jual-beli," urainya.

Ia mencontohkan, sebagaimana orang yang membeli perumahan kreditnya ke bank, maka selaku penjual atau pengembang harus juga dipenuhi haknya. 

Lebih lanjut, kuasa hukum Subeki merasa heran karena klien sebelah, merasa tertipu setelah rentang waktu yang cukup lama dari persetujuan. Padahal, kata dia jika seseorang berhutang dengan mengambil angsuran jangka panjang, maka nilainya juga akan semakin besar, berbeda dengan orang yang membayar secara cash. 

"Lucunya lagi dia merasa tertipu dengan rantang waktu yang cukup lama kan aneh jadinya, lagi pula orang yang utang dengan bayar cash tentu beda harganya apa lagi dengan waktu yang cukup lama," lanjutnya.

Ia menambahkan, bahwa kasus tersebut dapat dijadikan pembelajaran bagi berbagai pihak. Agar tidak serta merta mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat statemen yang berisi penghinaan dan pencemaran nama baik. 

Karena secara bisa memenuhi memenuhi unsur pasal 27 ayat 3 jo. Pasal 45 ayat 3 UU no. 11 tahun 2008 sebagaimana perubahan uu nomor 19 tahun 2016, dengan ancaman 4 tahun dan atau denda Rp 750 juta.

"Jangan main-main dengan pernyataan yang berisi hinaan atau pencemaran nama baik," tandasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah orang yang mengaku korban dari dugaan kasus fraud Rp 60 miliar yang menyeret nama Subeki, melakukan protes di depan Kantor BSI Sumenep, guna menuntut adanya kejelasan dan pertanggungjawaban BSI atas hal yang mereka alami. 

Sebelumnya, salah seorang kuasa hukum korban Sulaisi Abdurrazaq mengatakan, pimpinan BSI Sumenep sudah mengakui dugaan keterlibatan Subeki dalam kasus itu, Senin (27/3/2023) lalu. 

Menurutnya, tindakan melanggar hukum tersebut diduga dilakukan bersama oknum BNI Syariah yang saat ini sudah digabung menjadi BSI. Namun, karena alasan akan bertentangan dengan administrasi jasa keuangan, maka pihak BSI tidak berani memberikan data hasil audit terkait keterlibatan karyawannya, bersama Subeki. 

"Kami belum melihat secara langsung dokumen hasil audit dari BSI. Kami sangat berharap data itu diberikan kepada kami,” tutupnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV