SUARA INDONESIA

Wabup Gresik Serahkan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Untuk Pekerja Rentan Desa

Redaksi - 14 April 2023 | 07:04 - Dibaca 1.47k kali
Peristiwa Daerah Wabup Gresik Serahkan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Untuk Pekerja Rentan Desa
Wabup dan Kadis PMD Gresik serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gresik Driyorejo Serahkan JKM Pekerja Rentan dan Kades Belahanrejo

GRESIK - Sinergitas dalam melaksanakan amanah negara untuk mensejahterakan warga dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik dan BPJS Ketenagakerjaan Gresik Driyorejo dengan menyerahkan manfaat program Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris pekerja rentan desa dan Kepala Desa Belahanrejo, Kecamatan Kedamaian, Kabupaten Gresik, belum lama ini. 

Manfaat Program JKM BPJS Ketenagakerjaan itu diserahkan Wakil Bupati Gresik, Hj. Aminatun Habibah didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gresik, Abu Hassan dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gresik Driyorejo, Herry Yudisthira, di acara Safari Ramadhan di Desa Turirejo, Kedamaian.

Penerima manfaat program BPJS Ketenagakerjaan itu adalah ahli waris Almarhum Sampe, pekerja rentan Desa Belahanrejo yang meninggal dunia pada 8 Februari 2023 karena sakit. Manfaat JKM yang diserahkan sebesar Rp 42 juta. 

Selain itu juga ahli waris Almarhum M.Nur Huda, Kepala Desa Belahanrejo yang meninggal dunia pada 28 Februari 2023 karena sakit. Ahli warisnya, selain menerima JKM sebesar Rp 42 juta juga Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 9.931.460,- dan Jaminan Pensiun (JP) Rp 300.000,-.

Almarhum Sampe adalah pekerja rentan desa yang terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan melalui dana desa. Demikian pula Almarhum Kades M.Nur Huda, semasa hidupnya juga tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Wakil Bupati Gresik, Hj. Aminatun Habibah mengatakan, dukungan dan kolaborasi Pemerintah Daerah dalam pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja sangat diperlukan untuk mencapai tujuan mensejahterakan masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan baru.

Pemkab Gresik merupakan Kabupaten pioner di Provinsi Jawa Timur yang sudah menginisiasi melalui desa, berkomitmen untuk melindungi 1 Desa 100 Pekerja Rentan dengan melindungi total 33.000 pekerja rentan. Hal ini dilakukan untuk mendukung program negara dalam percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Wabup juga menyampaikan, perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan juga sudah diberikan pada seluruh RT-RW di Kabupaten Gresik. 

"Kalau ini sudah jalan, Insyaallah juga untuk seluruh masyarakat pekerja di Gresik," ucapnya. 

Lanjut dia, ini semua merupakan upaya dari Pemerintah Kabupaten Gresik dalam rangka mensejahterakan masyarakat Kabupaten Gresik. 

"Ini bukti bahwa negara melalui Pemkab Gresik dan BPJS Ketenagakerjaan hadir bagi masyarakat dalam upaya menanggulangi kemiskinan baru. Perlindungan jaminan sosial tenaga kerja yang diberikan kepada perangkat desa dan pekerja rentan di wilayah Kabupaten Gresik ini bermanfaat bagi ahli waris yang ditinggalkan untuk melanjutkan kehidupannya," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gresik Driyorejo, Herry Yudisthira.

Herry menambahkan, jaminan sosial merupakan hak setiap warga negara untuk mendapatkan kepastian perlindungan dan kesejahteraan. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, maka perlindungan pekerja rentan desa sangat sejalan dengan tujuan negara. 

“Kategori pekerja rentan itu pekerja berpenghasilan minim atau jauh di bawah upah minimum, rentan terhadap gejolak ekonomi, tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata dan memiliki resiko sosial ekonomi yang cukup tinggi," terangnya.

Disampaikan pula, BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang sesuai Undang-Undang menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Pada tahun 2023 ini BPJS Ketenagakerjaan lebih berfokus pada sustainable growth pekerja informal dan Usaha Skala Kecil & Mikro. 

Dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Gresik sangat menentukan keberhasilan perlindungan pada sektor-sektor tersebut dengan jenis pekerjaan seperti koperasi, UMKM, pedagang pasar, marbot, penjaga makam, guru TPQ, nelayan, petani dan pekerja mandiri lainnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gresik, Abu Hassan mengatakan, sebanyak 330 desa di Kabupaten Gresik masing-masing telah melindungi 100 pekerja rentan dengan program JKK-JKM. 

"Insyaallah program ini sangat bermanfaat," ucapnya.

Dia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Gresik sangat mendukung implementasi perlindungan jaminan sosial kepada seluruh sektor pekerja di Kabupaten Gresik. Hal ini termaktub dalam Peraturan Bupati Gresik Nomor 20 Tahun 2022. Sedangkan untuk perlindungan pekerja rentan desa telah diatur melalui Surat Edaran Bupati. 

Menurutnya, JKK-JKM BPJS Ketenagakerjaan ini akan menjadi jaring pengaman dasar serta bantalan keluarga pekerja rentan ketika risiko terjadi. 

"Dan, hari ini sudah kami saksikan manfaatnya," tutupnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV