SUARA INDONESIA

Polisi Amankan 1,5 Ton Pupuk Subsidi Dari Rumah Kades di Probolinggo

Redaksi - 14 April 2023 | 11:04 - Dibaca 1.27k kali
Peristiwa Daerah Polisi Amankan 1,5 Ton Pupuk Subsidi Dari Rumah Kades di Probolinggo
Tangkapan layar video cekcok mulut antara Polisi, warga dan Kades Bago, Kecamatan Besuk terkait pengamanan jual beli pupuk subsidi mencurigakan

PROBOLINGGO, Suaraindonesia.co.id - Usai mengamankan Edi Haryanto (30) bersama 6 kwintal pupuk subsidi, Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Probolinggo kembali mendapat laporan masyarakat terkait dugaan penimbunan pupuk bersubsidi. 

Kali ini Polisi mendapat laporan warga terkait informasil jual beli pupuk bersubsidi mencurigakan. Warga melaporkan adanya sebuah mobil pikap di depan kios pupuk milik Zainul, warga Desa Bago, Kecamatan Besuk.

Kecurigaan warga menguat saat terjadi akfivitas menaikkan pupuk subsidi dengan jumlah banyak. Saat didekati, ternyata pembelian sekitar 30 sak pupuk subsidi itu hanya untuk seorang pembeli atas nama Nawawi, Kepala Desa Bago.

"Warga kaget karena 30 karung (pupuk subsidi) itu hanya untuk satu orang saja, padahal cari pupuk sekarang sulitnya bukan main. Warga pun terlibat cekcok dengan oknum kades tersebut, hingga anggota Polres Probolinggo datang ke lokasi," kata warga setempat yang namanya enggan ditulis, Jumat (14/04/2023).

Perdebatan antara warga, Polisi dan oknum kades semakin sengit yang membuat Polisi menempuh jalan tengah dengan meminta Zainul pemilik kios pupuk dan Kades Bago, Nawawi datang ke Polres Probolinggo untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan pupuk subsidi tersebut.


"Ada beberapa anggota Polisi saja awalnya, tapi kades ini malah memanggil warganya. Akhirnya puluhan personel Polisi lain datang mengendarai truk dan 2 mobil pikap Polisi," ungkap pria berinisial M ini.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Probolinggo, Ipda Haryo Fery Dias Atmadja mendesak Kades Bago, Nawawi dan beberapa warga yang mengaku pemilik pupuk subsidi segera ke Polres Probolinggo untuk dimintai bukti kepemilikannya.

"Kami hanya meminta bukti kepemilikan dari pupuk ini, kalau memang ada bukti kami sendiri yang akan memfasilitasi pengembalian pupuk ini. Tapi harus sesuai prosedur dan bisa menunjukkan semua yang nantinya kami minta," tegas Ipda Haryo dalam sebuah video yang beredar saat berdebat terkait temuan janggal jual beli pupuk subisidi tersebut.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Lutfi Hidayat

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV