LUMAJANG - Setelah kirimkan Legal Opinion (LO) sehubungan dengan kasus posisi berupa dugaan tindak pidana pembunuhan berencana serta turut serta dan/atau pembantuan yang terjadi di Desa Sruni, Kecamatan Klakah, pada 10 Februari 2023 lalu, Penasehat Hukum (PH) keluarga korban dan hasil pemeriksaan menghadirkan saksi, Rabu (19/4/2023).
"Ini adalah follow up mengenai perkembangan kasus pembunuhan Sruni saat ini, kami sampaikan Legal Opinion (Pendapat Hukum) kepada Kasat Reskrim dan Kapolres Lumajang," kata PH keluarga korban, Mohammad Hasby As Shiddiqy, SHI kepada sejumlah media.
Selain kepada pihak Polres Lumajang, kata Hasby juga memberikan kepada Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang, serta Panitera Muda dan Ketua Pengadilan Negeri Lumajang sebagai upaya mencari kebenaran.
"Intinya, kami penasihat hukum korban kembali menghadirkan saksi baru yang ternyata, waktu itu hadir pula di dalam rumah ketika proses pembunuhan berlangsung," tambahnya.
Pada hari ini, ternyata kata Habsy, terungkap satu saksi kunci lainnya, yakni MS yang ikut hadir di dalam rumah saat terjadi pembunuhan, yang saat ini tengah dimintai keterangannya di Polres Lumajang bersama saksi lainnya.
"Tambahan saksi, MS memberikan penegasan terkait pelaku yang berjumlah 5 orang tersebut," katanya.
Hasby berharap perkembangan tersebut dapat di follow up untuk sebagai lanjutan press conference sebelumnya, dan pihaknya juga lampirkan LO dari sebagai bahan sekunder.
"Untuk sekarang masih proses pemeriksaan, kami sudah sampaikan ke Kasat," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Ahmad Zainul Hamdi |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi