TUBAN - Persoalan sengketa tanah Pantai Semilir di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, terus berlanjut. Sengkarut masalah baru pun mengemuka, beberapa warga saling klaim sebagai pemilik tanah dan lapor polisi.
Sebelumnya, warga yang mengaku ahli waris keluarga Hj. Sholikah bernama Rosyidah mengklaim sebagian tanah Pantai Semilir adalah milik keluarganya. Bahkan, Rosyidah melaporkan Kepala Desa Socorejo, BUMDes hingga BPD atas dugaan penyerobotan tanah ke Polda Jawa Timur (Jatim) pada 13 September 2022.
Namun klaim itu ditentang warga lainnya bernama Laeli Nur Halimah. Bahkan, pada Kamis (27/4/2023), perempuan 21 tahun ini didampingi kuasa hukumnya, Nur Aziz, melaporkan Rosyidah ke Polres Tuban atas dugaan penyerobotan tanah.
Musababnya, perempuan asal Desa Tlogowaru, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban tak terima tanah milik keluarganya atas nama Amirudin seluas 653 meter persegi dibuktikan dengan sertifikat hak milik (SHM) dipasang patok dan plang kepemilikan oleh Rosyidah.
Kuasa hukum Laeli, Nur Aziz mengatakan, tanah seluas 653 meter persegi yang tepatnya berada di sebelah timur pintu masuk Pantai Semilir adalah hak milik dari almarhum Amiruddin yang merupakan ayah dari pelapor.
Namun, tanah tersebut saat ini dipasang patok dan plang yang diklaim sebagai milik almarhumah Hj. Sholikah dengan luas 32.644 meter persegi.
“Hari ini kita melaporkan Bu Rosyidah ke Polres Tuban atas dugaan penyerobotan tanah. Karena tanah milik pak Amirudin Almarhum seluas 653 meter persegi ini ada sertifikatnya juga, telah di klaim dan dipasangi patok oleh Bu Rosyidah,” kata Nur Aziz kepada awak media.
Nur Aziz mengungkapkan bahwa selain klaim sepihak, pelapor Laeli beberapa kali di datangi oleh ahli waris Hj. Sholikah. Tak hanya itu, kliennya sempat diancam akan dilaporkan ke polisi dan mengalami intimidasi dari pengacara terlapor.
“Klien kami didatangi dan diintimidasi diminta secara paksa bahwa tanah milik Alm Amirudin ini harus diserahkan ke Rosidah. Sedangkan almarhum pak Amirudin ini memiliki sertifikat sah atas tanah tersebut,” ungkapnya.
Nur Aziz juga menjelaskan, tanah milik almarhum Amirudin telah bersertifikat sejak tahun 2014 yang sebelum keluar sertifikat, tanah tersebut merupakan tanah negara. Ia menyebut, klaim Rosyidah hanya berdasarkan akta jual beli (AJB).
Setelah dipelajari, lanjut Nur Aziz, dari AJB dan buku C desa luas tanah yang diklaim Rosyidah berbeda jauh.
"Seharusnya kalau Rosyidah mengklaim itu tanah miliknya sudah secara otomatis harus menempuh gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri untuk memastikan. Tidak kemudian melakukan pematokan dan pemasangan papan nama. Bahkan merusak beberapa pohon," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, persoalan sengketa tanah pantai semilir, Polda Jawa Timur telah mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan penyidikan dan pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP).
Surat tersebut juga ditembuskan kepada pelapor Rosyidah dan juga terlapor Kepala Desa Socorejo, Zubas Arief Rahman Hakim dan beberapa pihak.
Laporan polisi ini dilakukan, lantaran pihak ahli waris merasa dipersulit oleh pihak-pihak tersebut saat meminta berita acara pengukuran tanah dan dokumen lain untuk pengurusan sertifikat tanah yang disengketakan.
Sekedar diketahui, luasan lahan yang disengketakan oleh ahli waris Hj. Sholikah sesuai dengan rincik desa tercatat seluas 31.400 meter persegi. Dengan SPPT atas nama wajib pajak H. Salim Mukti dan Hj. Sholikah seluas 32.646 meter persegi.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Lutfi Hidayat |
Komentar & Reaksi