TUBAN - Kepala Desa (Kades) Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Budi Utomo mengajukan permohonan praperadilan terhadap status tersangka dalam perkara dugaan korupsi APBDes. Permohonan praperadilan itu harus dihadapi Kejaksaan Negeri Tuban.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Kades Budi, Zuhana Safii Putra. Saat ini, permohonan praperadilan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tuban pada Rabu (3/4/2023).
Zuhana sapaan akrabnya mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan Kades Budi oleh Kejaksaan Negeri Tuban dinilai cacat formil. Gugatan di Pengadilan Negeri Tuban itu menguji terkait sah atau tidaknya penahanan kliennya tersebut.
"Hari ini sudah kita daftarkan praperadilan di Pengadilan Negeri Tuban. Berdasarkan undang-undang nomor 8 tahun 1981 itu hak setiap orang yang dijadikan tersangka dan ditahan maka penasehat hukum bisa mendaftarkan permohonan praperadilan," kata Zuhana.
Zuhana mengungkapkan, pihaknya sangat menghormati proses hukum Kades Budi, karena penyidik Kejaksaan Negeri Tuban memiliki kewenangan menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Namun, dikatakan Zuhana, dirinya yang sebagai penasehat hukum juga punya kewenangan mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Tuban untuk menguji penetapan kliennya yang dijadikan tersangka.
"Yang dimaksud adalah apa yang dilakukan penyidik menetapkan seseorang menjadi tersangka dan ditahan akan kita uji di Pengadilan. Apakah menetapkan kliennya menjadi tersangka sudah sesuai prosedur apa belum. Menurut kami banyak hal yang bisa dikoreksi di Pengadilan Negeri Tuban," tegasnya.
Kuasa hukum Kades Budi lainnya, Slamet Fauzi berharap kepada hakim Pengadilan Negeri Tuban untuk mengabulkan seluruh materi amar yang diminta oleh penasehat hukum.
"Kita akan uji tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan klien saya di pengadilan. Nanti biarkan majelis hakim yang memutuskan," tambahnya.
Menurut Fauzi, banyak faktor yang perlu dikoreksi hakim bahwa penetapan dan penetapan Kades Budi tidak tepat dalam pandangan perspektif hukumnya.
"Proses penyelidikan sampai dengan ditingkatkan menjadi penyidikan kemudian penetapan tersangka menurut perspektif kami selaku penasehat hukum itu cacat formil. Maka kita berkeyakinan membuat permohonan praperadilan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tuban Muis Ari Guntoro mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan status tersangka yang diajukan Kades Budi di Pengadilan Negeri Tuban.
Menurutnya, penetapan tersangka dan penahanan Kades Budi sudah sesuai kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP).
"Kami siap menghadapi permohonan praperadilan itu. Dan kami akan siapkan tim nantinya," kata Muis sapaan akrabnya.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Tuban Uzan Purwadi membenarkan terkait permohonan praperadilan yang diajukan Kades Bunut tersebut.
Ia menyampaikan bahwa sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan direncanakan digelar tanggal 12 Mei 2023.
"Rencananya sidang pertama pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Tuban," pungkasnya.
Sebelumnya, Kades Budi ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) pada 3 April 2023.
Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tuban, Kades Budi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban pada 27 April 2023.
Penetapan tersangka dan penahanan itu hasil dari pengembangan kasus tersangka Bendahara Desa Bunut Nevi Ayu Indrasari yang sudah diputus bersalah dengan vonis 2 tahun penjara.
Nevi divonis bersalah perkara kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes tahun anggaran 2016 hingga 2019.
Modusnya, Nevi melakukan pemotongan anggaran 10-20 persen untuk pembayaran pajak dari kegiatan pengerjaan fisik di desa setempat.
Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp 180 juta berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tuban.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Lutfi Hidayat |
Komentar & Reaksi