KUNINGAN - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cirebon bersama Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuningan belum lama ini mensosialisasikan program BPJS Ketenagakerjaan ke para Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Kuningan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara bersama-sama untuk perlindungan jaminan sosial bagi ekosistem pelaku UMKM, sehingga secara berangsur para pelaku UMKM memahami kehadiran negara dengan adanya jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Bertempat di Aula Kantor Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuningan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengembangan kegiatan Pekan Festival Ramadhan dan Bazar UMKM Kabupaten Kuningan 2023 beberapa hari sebelumnya.
Perlu diketahui, untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, Kabupaten Kuningan merupakan bagian dari wilayah operasional BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon, Sudarwoto, mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberi perlindungan pekerja formal atau penerima upah (PU) saja, tapi juga pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) seperti pelaku UMKM, ojek, petani, nelayan, supir angkot dan pekerja mandiri lainnya.
"Semua pekerja termasuk pelaku UMKM dan pekerja informal lainnya juga perlu dilindungi BPJS Ketenagakerjaan. Terlebih pelaku UMKM salah satu kategori pekerja yang memiliki risiko kerja cukup tinggi," ujar Sudarwoto.
Dikemukakan, sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS Ketenagakerjaan diamanahkan oleh negara untuk menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia, termasuk juga para pekerja informal.
Pekerja formal maupun informal, tuturnya, tentu membutuhkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai proteksi terhadap risiko-risiko yang kapan saja bisa terjadi. “Seperti risiko kecelakaan kerja, meninggal dunia, dan juga hari tua,” lanjutnya.
Karena itulah, ia berharap seluruh pekerja di Kuningan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Kami harapkan seluruh pekerja di Kuningan ikut sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena setiap profesi pasti mempunyai risiko,” terangnya.
Disampaikan, sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan ini berjalan lancar dan dapat dipahami.
Para pelaku UMKM Kuningan mengikutinya dengan antusias tinggi, terbukti dengan banyaknya yang hadir dan pertanyaan yang dilontarkan oleh mereka.
Ditegaskan pula, sebanyak 70 Pelaku UMKM di wilayah Kabupaten Kuningan ini rencana akan terdaftar ke dalam 2 program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui pembiayaan dari provinsi selama 2 bulan pertama (Mei dan Juni 2023), dan telah bersedia untuk melanjutkan pembayaran iuran di bulan-bulan selanjutnya.
BPJS Ketenagakerjaan Cirebon bersama Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuningan Kabupaten Kuningan akan terus melakukan roadshow program kolaborasi anjangsana dan bina edukasi.
Hal itu dilakukan untuk mempercepat proses akuisisi dan perlindungan, sehingga seluruh pelaku UMKM Kuningan terhindar dari risiko sosial dan tercapainya universal couverage.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi