SITUBONDO - Setelah melakukan audiensi dengan Komisi I DPRD Situbondo, kini LBH Mitra Santri kembali menindaklanjuti dengan melayangkan surat ke Komisi I DPRD yang isinya membeberkan hasil investigasi lapangan persoalan tanah negara bibir pantai di Desa Gadingan dan Kumbangsari, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo yang saat ini di persoalkan masyarakat, Kamis (11/5/2023).
Abdurahman Saleh selaku Pembina LBH Mitra Santri Situbondo mengatakan, bahwa hasil investigasi Tim LBH Mitra Santri mengenai persoalan tanah negara di bibir pantai di Desa Gadingan dan Kumbangsari, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo tersebut telah di patok-patok, bahkan tanaman mangorove yang ada di bibir pantai juga ikut di patok-patok.
Selain itu, sambung Saleh, juga ditemukan beberapa tanda tangan Kepala Desa Kumbangsari terkait hak tanah bibir pantai terhadap pengakuan masyarakat yang tidak pernah mengerjakan dan mengelola tanah bibir pantai yang menimbulkan masalah.
“Intinya masyarakat yang ada di bibir pantai pada dasarnya tidak ingin mengalihkan hak garapnya dan pengelolaan tanah bibir pantai kepada pihak ke tiga maupun pihak lainnya,” beber Saleh.
Selanjutnya, kata Saleh, tanah bibir pantai di Desa Gadingan ditemukan ada 6 sertifikat hak milik yang patut dipertanyakan serta ada dugaan sertifikat ganda yang menimbulkan masalah hukum serta ada klaim tanah batas Desa Gadingan dengan Desa Kumbangsari.
Saleh menambahkan, pihaknya akan melaksanakan audiensi lanjutan dengan Komisi I DPRD Situbondo untuk menyikapi persoalan tersebut agar menjadi terang benderang. Selain itu, untuk mencari solusi terbaik.
"Harapannya kami ke Komisi I DPRD Situbondo agar menemui solusi terbaik untuk menyelesaikan persoalan tanah bibir pantai yang ada di Desa Gadingan dan Desa Kumbangsari,” pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi