CILACAP - Area dermaga Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap (PPSC) dipenuhi dengan puluhan spanduk bertuliskan tuntutan maupun penolakan dari nelayan dan pemilik kapal yang ditujukan kepada pemerintah pusat terkait sejumlah kebijakan.
Hal itu dibenarkan Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilacap, Sarjono saat ditemui di kantornya, Rabu (10/5/2023).
Sarjono menjelaskan, bahwa pemasangan spanduk tersebut merupakan bentuk aksi damai yang dilakukan nelayan dan pemilik kapal yang tergabung dalam Front Nelayan Bersatu Cilacap.
"Spanduk yang kami pasang berjumlah 30 di 4 wilayah yaitu di depan Kantor DPC HNSI Cilacap, Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap dermaga tiga dan pelabuhan besar Cilacap," kata Sarjono.
Adapun sejumlah tuntutan dalam spanduk tersebut diantaranya terkait PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang biaya tambat labuh yang dinilai mahal dan memberatkan para pemilik kapal.
"Kami minta supaya dicabut isi daripada PP Nomor 85 masalah biaya tambat labuh. Para pemilik kapal merasa keberatan karena tidak melaut tapi tetap ditarik biaya tambat labuh. Kalau tidak berangkat bertahun-tahun tentu menjadi mahal jumlah biayanya, dan harapan kami supaya disesuaikan musim tangkap dan menunggu musim hasil," ujar Sarjono.
Kemudian, lanjut dia, perihal sanksi administrasi 1.000 persen dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
"Apabila kapal ini melanggar, dikenakan sanksi berupa denda. Contohnya melanggar wilayah penangkapan perikanan, dokumen tidak lengkap dan lain sebagainya. Saya minta ini dikaji ulang karena terlalu besar," ungkap Sarjono.
Selanjutnya, moratorium perizinan kapal di dibawah 30 GT per izin daerah di Kabupaten Cilacap dan penambahan wilayah pengelolaan perikanan (WPP) minimal dua WPP per kapal.
Selain itu, nelayan juga meminta adanya penambahan alokasi BBM bersubsidi. Pasalnya, alokasi subsidi BBM di Kabupaten Cilacap saat ini berkurang.
"Penambahan BBM subsidi kami butuhkan untuk nelayan di Cilacap. Kapal semakin banyak, tapi malah BBM yang subsidi dikurangi bukannya ditambah. Kemudian soal peraturan penangkapan ikan terukur, harapannya dikaji ulang. Apalagi ada wacana jika melanggar akan diberi sanksi 1000 persen, tentu ini sangat memberatkan nelayan," tuturnya.
Sarjono berharap melalui aksi tersebut, pemerintah pusat dapat merespon dengan baik dan menindaklanjuti tuntutan nelayan dan pemilik kapal.
"Andaikata ini tidak ditindaklanjuti, berarti pemerintah tidak merespon kesulitan-kesulitan kami nelayan yang ada di bawah. Kalau nggak direspon, kami akan bicarakan lagi alangkah baiknya harus bagaimana. Kalau kita memang harus turun ke jalan lagi ya kita turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Satria Galih Saputra |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi