SUARA INDONESIA

Serahkan Diri ke Polisi, Wakil Ketua DPRD Tuban Akhirnya Ditilang dan Minta Maaf

Irqam - 19 May 2023 | 08:05 - Dibaca 878 kali
Peristiwa Daerah Serahkan Diri ke Polisi, Wakil Ketua DPRD Tuban Akhirnya Ditilang dan Minta Maaf
Wakil Ketua DPRD Tuban Imam Sutiono datang ke Unit Sat Lantas Polres Tuban untuk menjalani sanksi tilang atas perbuatannya sebelumnya mengendarai sepeda motor tidak sesuai standar dan tidak mengenakan helm, (Foto: Sat Lantas Polres Tuban/suaraindonesia.co

TUBAN - Wakil Ketua DPRD Tuban Imam Sutiono akhirnya menyerahkan diri ke polisi untuk menerima sanksi tilang setelah melakukan pelanggaran lalu lintas. Dia juga meminta maaf atas perbuatannya tersebut.

Kamis (18/5/2023), Imam Sutiono datang ke Unit Sat Lantas Polres Tuban untuk menyelesaikan persoalannya yang sempat menjadi polemik. Disitu, ia kemudian ditilang dengan dijerat Pasal 285 (1) tidak menggunakan helm dan Pasal 291 (1) tentang teknis kendaraan.

"Saya sudah datang Polres Tuban. Saya sudah menyelesaikan, karena sebagai warga negara yang baik, saya harus patuh dengan undang-undang terkait kejadian waktu yang lalu. Tadi sudah minta untuk ditilang," kata Imam Sutiono kepada suaraindonesia.co.id, Kamis (18/5/2023).

Ketua DPC Partai Demokrat Tuban itu menjelaskan, pasca kejadian dirinya tertangkap kamera mengendarai sepeda motor yang tidak sesuai standar dan tidak mengenakan helm saat pendaftaran Bacaleg di KPU Tuban, Minggu (14/5), langsung menghubungi pihak polisi untuk minta ditilang.

Karena waktu sudah sore dan selain itu juga bertepatan dengan adanya kunjungan kerja DPRD Tuban ke Yogyakarta, Imam Sutiono meminta waktu beberapa hari kepada polisi untuk bisa menunaikan hukumannya tersebut ketika sudah berada di Tuban.

"Pasca kejadian kemarin yang langsung menghubungi Pak KBO untuk minta ditilang. Karena waktunya sudah sore dan ada tugas DPRD ke Jogja dan baru pulang kemarin, terus ada kegiatan Korda. Hari ini (Kamis 18 Mei) saya datang ke Polres menyelesaikan semua," ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, Imam Sutiono meminta maaf kepada Sat Lantas Polres Tuban dan masyarakat Kabupaten Tuban. "Saya minta maaf kepada masyarakat dan temen-temen lalu lintas di Polres Tuban," ujarnya.

Sementara itu, KBO Sat Lantas Polres Tuban Iptu Sampir Santoso mengatakan, Imam Sutiono ditilang sesuai pelanggaran yang diperbuat, yakni Pasal 285 (1) tidak memakai helm dan Pasal 291 (1) tentang teknis berkendara.

Alasan Sat Lantas Polres Tuban baru melakukan penindakan, karena Imam Sutiono dianggap kooperatif dan bersedia ditilang atas kesalahannya. 

"Beliau minta maaf dan kooperatif atas kesalahannya bersedia untuk ditilang. Beliau juga mohon waktu untuk datang ke Polres. Karena hari Senin sampai Rabu ada kegiatan di luar kota shg baru pada hari ini kamis bisa hadir dan dilakukan," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Tuban Miyadi angkat bicara terkait persoalan Wakil Ketua DPRD Tuban. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyayangkan perbuatan Imam Sutiono.

Menurut Miyadi, Imam Sutiono sebagai wakil rakyat seharusnya bisa memberikan contoh baik kepada masyarakat di Kabupaten Tuban.

"Kalau saya hanya simple kok. Ayo kita taati aturan dan kita sebagai wakil rakyat untuk memberikan contoh terbaik kepada warga," kata Miyadi, Kamis (18/5/2023).

Sebelumnya diketahui, Imam Sutiono yang didapuk Ketua Partai di Tuban dibawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ini mendaftarkan Bacaleg ke KPU setempat.

Suasana pendaftaran meriah dengan menampilkan hiburan Reog Ponorogo. Rombongan dikomandoi langsung oleh Imam Sutiono, sambil mengendarai sepeda motor tanpa spion berada paling depan.

Mirisnya, Imam Sutiono naik sepeda motor tanpa mengenakan helm dengan posisi percaya diri pakai kaca mata hitamnya.

Kemudian, Sat Lantas Polres Tuban mengambil sikap dengan akan melakukan penilangan terhadap Imam Sutiono.

Pada Senin (15/5/2023), Sat Lantas Polres Tuban dijadwalkan akan memberikan sanksi tilang terhadap wakil rakyat dari Partai Demokrat tersebut. 

Namun, karena Imam Sutiono beralasan berada di Solo, Jawa Tengah, akhirnya tindakan tersebut ditunda dan sesuai kesepakatan dijadwalkan ulang pada Rabu (17/5/2023) di Mapolres Tuban.

Tiba waktu yang telah ditentukan, lagi-lagi Sat Lantas Polres Tuban belum bisa melakukan penilangan terhadap Ketua DPC Partai Demokrat tersebut.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Lutfi Hidayat

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV