SUARA INDONESIA

Data Pribadinya Disalahgunakan, Warga Tuban Tak Bisa Pasang Meteran Listrik, Ini Penjelasan PLN

Irqam - 22 May 2023 | 08:05 - Dibaca 1.32k kali
Peristiwa Daerah Data Pribadinya Disalahgunakan, Warga Tuban Tak Bisa Pasang Meteran Listrik, Ini Penjelasan PLN
Ilustrasi meteran listrik milik PLN, (Foto: Humas PLN).

TUBAN - Data pribadi milik Sunarti (51), warga Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban disalahgunakan orang lain di PLN. Akibatnya, Sunarti tidak bisa mengajukan permohonan meteran listrik baru.

Terkait permasalahan tersebut, Manager ULP PLN Tuban Agus Riyadi buka suara. Ia menjelaskan, persyaratan pemasangan meteran listrik baru adalah berupa KTP dan KK yang bisa diajukan melalui online maupun datang ke kantor PLN terdekat.

Ketika persyaratan itu terpenuhi, PLN baru akan melakukan proses pemasangan meteran listrik baru. Terkait permasalahan terjadi saat ini, disebutkan Agus, data milik Sunarti diajukan secara online pada tahun 2022.

Menurutnya, dalam pengajuan online itu sudah dilampirkan KTP dan KK asli. Selain itu juga surat pernyataan, karena diketahui pengajuan tersebut diwakilkan.

"Pendaftaran pelanggan nama Sunarti ini dilakukan secara online menyertakan KTP dan KK, bahkan ada surat pernyataannya sehingga kami proses," kata Agus kepada suaraindonesia.co.id, Minggu (21/5/2023).

Agus mengatakan, mendapat keluhan dari keluarga Sunarti, PLN Tuban langsung melakukan mengecek kebenarannya. Setelah dilakukan penelusuran, ternyata meteran listrik yang sebelumnya sudah didaftarkan itu belum ditemukan fisiknya di lapangan.

Bahkan, dari catatan PLN Tuban meteran listrik yang sebelumnya didaftarkan itu sudah lama tidak melakukan pengisian token listrik, sehingga masuk daftar target operasi (TO).

"Saya sendiri belum mengetahui apakah KTP dan KK mengambil dari online atau seperti apa, karena kami belum bisa cek sejuah itu. Tapi ternyata muncul seperti ini," terang Agus.

Setelah dilakukan validasi dan evaluasi, disebut Agus, data pelanggan sebelumnya tidak cocok. Sehingga pengajuan meteran listrik terbaru yang dilakukan anak Sunarti, Armanda Hari Setiyawan bisa diproses.

"Permasalahan ini sudah selesai. Senin insyaallah kita lakukan pemasangan meteran listrik di rumah ibu Sunarti pemilik data pribadi sebenarnya," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, perempuan bernama Sunarti mengeluh data pribadi miliknya dipakai untuk memasang meteran listrik PLN bersubsidi oleh orang lain. Ia pun mempertanyakan komitmen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bergerak di bidang listrik dalam memastikan kebenaran identitas pelanggannya.

Insiden dugaan data pribadi milik Sunarti disalahgunakan orang lain diketahui, saat dirinya hendak memasang meteran listrik di rumahnya yang selama ini aliran listrik kebutuhan sehari-hari masih numpang orangtuanya.

Anak Sunarti, Armanda Hari Setiyawan (26) mengaku, orang tuanya selama ini tidak pernah meminjamkan bahkan memberikan data pribadi kepada orang lain. Hanya saja orangtuanya mengaku pernah dimintai foto copy KTP sebagai syarat penerimaan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

"Selama ini iya tidak pernah. Tapi kalau pas mau mengambil bantuan itu dimintai identitas orang tua saya, kayak foto copy KTP," kata Hari sapaan akrabnya, Sabtu (20/5/2023).

Hari menyebutkan, selama ini kedua orangtuanya baik sang ayah Mariman dan Sunarti sudah jarang berada di rumah Tuban karena keduanya merantau. Untuk bapaknya bekerja sebagai kuli bangunan di Surabaya sedangkan ibunya di Jember.

"Namanya orang tidak mampu mas, ya mengadu nasib di daerah lain. Bapak dan ibu ini memang benar-benar orang tidak mampu rumah kami saja kecil hanya ukuran 2,5 meter kali 7 meter kecil sekali," ungkapnya.

Merasa dirugikan, Hari pun kemudian berusaha mendatangi kantor PLN di Tuban, namun saat mengadukan keluhannya itu bukannya diberikan solusi, pihak PLN justru terkesan acuh dan menganggap permasalahan yang dihadapi tersebut sudah sering terjadi.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Lutfi Hidayat

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV