SUARA INDONESIA

Tega! Guru SD Perkosa Murid hingga Hamil di Banyuwangi

Muhammad Nurul Yaqin - 23 May 2023 | 16:05 - Dibaca 3.05k kali
Peristiwa Daerah Tega! Guru SD Perkosa Murid hingga Hamil di Banyuwangi
Ilustrasi persetubuhan anak dibawah umur. (Pixabay).

BANYUWANGI - Kasus pemerkosaan kembali terjadi di Banyuwangi. Seorang guru SD tega memperkosa muridnya sendiri.

Pelaku adalah AM (33), warga Kecamatan Purwoharjo. Atas kelakuan bejatnya itu, kini dia telah diamankan di Mapolsek setempat.

Kapolsek Purwoharjo, AKP Budi Hermawan, kasus persetubuhan anak dibawah ini terungkap setelah korbannya ditemukan hamil oleh orang tuanya.

"Korban mengaku jika telah disetubuhi pelaku. Selanjutnya dilaporkan ke kami," jelas Budi kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).

Korban sendiri sebut saja bunga. Saat ini ia memasuki umur 12 tahun. 

Budi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 22 November 2022 lalu. 

Pelaku melakukan aksi bejatnya di ruang guru saat sekolah sepi. Modusnya, korban dimintai tolong membantu mengurus berkas. 

"Selesai mengurus berkas itu korban lalu diperintah untuk melepas pakaian. Karena tidak bisa melakukan apa-apa korban hanya pasrah. Lalu korban dua kali disetubuhi," ujarnya.

Beberapa bulan pasca kejadian itu korban merasa ada perubahan pada tubuhnya. Lambat laun perutnya mulai membuncit.

Setelah diperiksakan ternyata dia hamil. Oleh keluarga dia didesak, ternyata dia mengaku telah disetubuhi gurunya.

Karena tidak terima, keluarga kemudian melapor ke Mapolsek Purwoharjo. Saat ini pelaku telah ditahan.

"Dari hasil penyidikan pelaku mengakui perbuatannya," tegas Budi.

Pelaku disangkakan dengan pasal 76 huruf D dan atau pasal 76 huruf E jo pasal 81 Ayat ( 2 ) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV