SUARA INDONESIA

Breaking News! MK Kabulkan Gugatan Nurul Ghufron Tentang Batas Usia Pimpinan KPK

Redaksi - 25 May 2023 | 15:05 - Dibaca 1.21k kali
Peristiwa Daerah Breaking News! MK Kabulkan Gugatan Nurul Ghufron Tentang Batas Usia Pimpinan KPK
Panglima Nahdliyin Bergerak (NABRAK), Firman Syah Ali (Kanan)

JAKARTA - Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) RI yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman hari ini mengabulkan gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nurul Ghufron tentang batas usia pimpinan KPK.

Dengan dikabulkannya gugatan Nurul Ghufron maka batas minimal usia pimpinan KPK bukan lagi 50 tahun, artinya Nurul Ghufron yang saat ini usianya belum 50 tahun bisa kembali menjadi pimpinan KPK periode mendatang. 

Panglima Nahdliyin Bergerak (NABRAK) Firman Syah Ali menyatakan puas dengan Putusan MK tersebut.

"Ini putusan yang sangat adil dan kredibel, kita harus ucapkan selamat tinggal kepada diskriminasi. Selamat Mas Ghufron, anda adalah seorang pejuang yang ulet, tangguh, tak kenal putus asa dan layak jadi teladan generasi penerus," tandas aktivis NU ini.

"Kita doakan semoga KPK semakin kuat, tangguh dan solid dalam memberantas korupsi di Indonesia. Panjang Umur Perjuangan," pungkas Penasehat Yayasan Bantuan Hukum Pelopor ini.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya