KEDIRI, Suaraindonesia.co.id - Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menangkap Dwi Santoso (44), terpidana kasus gratifikasi alias suap pengisian Perangkat Desa Kempleng, Kecamatan Purwoasri. (Efendi)
Dwi ditangkap pada Selasa (30/05/2023) Siang dirumahnya. Dwi sempat dinyatakan DPO oleh Kejari Kabupaten Kediri usai diputus bersalah.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2661 K/Pid.Sus/2018 tanggal 12 Februari 2019, telah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan dalam perkara tindak pidana korupsi (penyuapan).
Saat menggelar konferensi pers, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri, Yuda Virdana Putra, menjelaskan, bahwa kasus ini terjadi pada 2011. Dan terpidana telah menerima suap terkait dengan pengisian Perangkat Desa Kempleng sebesar Rp 60 juta.
Setelah melalui proses hukum di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Dwi Santoso divonis 1 tahun 2 bulan penjara.
Atas putusan Hakim PN Kabupaten Kediri tersebut, Dwi Santoso menyatakan banding. Namun, pengadilan tingkat banding ternyata menguatkan putusan PN Kabupaten Kediri.
Dwi Santoso yang terus melakukan perlawanan hukum juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusannya, Mahkamah Agung juga menguatkan putusan PN Kabupaten Kediri, yaitu 1 tahun 2 bulan penjara.
Berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung tersebut, telah dilakukan upaya sebagaimana ditentukan di dalam hukum acara pidana untuk menghadapkan terpidana kepada penuntut umum, tetapi terpidana tersebut tidak diketahui keberadaanya," kata Yuda didampingi Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Roni.
Kejari Kabupaten Kediri akhirnya menyatakan terpidana Dwi Santoso sebagai DPO (daftar pencarian orang) pada tanggal 16 Mei 2023.
Kemudian, pada tanggal 30 Mei 2023, tim Tabur Kejari Kabupaten Kediri mendapat informasi bahwa terpidana Dwi Santoso berada di rumahnya (Desa Kempleng). Namun saat ditanyakan ke istrinya, yang bersangkutan dikatakan tidak ada.
"Kemudian kami bersama dengan RT setempat, kembali mendatangi rumah terpidana. Mengetahui kedatangan petugas, terpidana Dwi Santoso lari. Kemudian terjadi kejar-kejaran, akhirnya petugas berhasil menangkap Dwi Santoso dan langsung dibawa ke Kantor Kejari Kabupaten Kediri," urai Yuda.
Setelah dilakukan proses pendataan di kantor Kejari Kabupaten Kediri, terpidana Dwi Santoso dieksekusi dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kala 2A Kediri untuk menjalani hukuman penjara. (Efendi)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Tamara F |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi